JAKARTA -- Wakil Ketua MPR, Ahmad Farhan Hamid membantah jika dirinya dipilih menjadi Wakil Ketua MPR mewakili kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD)Dikatakan, dirinya dipilih dalam kapasitasnya sebagai anggota MPR, meski keanggotaannya di MPR lantaran dirinya berstatus sebagai anggota DPD
BACA JUGA: Paloh: Rugi jika Pemerintah Intervensi
"Jadi harus dipisahkan antara anggota DPR di satu sisi, anggota DPD dan anggota MPR disisi lainTerpilihanya sebagai Wakil Ketua MPR, kata Farhan karena diusulkan oleh delapan fraksi yang ada di MPR dalam bentuk paket
BACA JUGA: Farhan Hamid Diusulkan Dipecat
Sedangkan Kelompok DPD tidak mengusulkan namaSoal rencana pembentukan Badan Kehormatan (BK) di DPD dan akan mengusulkan pemecatan dan permintaan mengundurkan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR, Farhan Hamid enggan berkomentar
BACA JUGA: Kantongi SKCK, Tommy Anggap Penuhi Persyaratan
" Namanya permintaan tidak usah ditanggapi sekaranglah," katanyaDikatakan, langkah-langkah yang akan diambil DPD merupakan hak dari anggota DPD"Monggo, silahkan, apakah langkah-langkah hukum, politik, yang penting harus menggunakan prinsip,"tukasnya.Prinsip yang dimaksud Farhan adalah tidak melibatkan pihak diluar kelembagaanTermasuk adanya intervensi kekuasaan yang memuluskan langkahnya duduk sebagai Wakil Ketua MPRUpaya anggota DPD yang keberatan kata anggota DPD asal Aceh itu juga harus diberi kesempatan dalam melakukan kajian"Ya, kita ikutilah perkembangan selanjutnyaNanti akan jernih pada waktunya," pungkasnya(awa/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Ketum Golkar, Theo Menteri?
Redaktur : Tim Redaksi