Farhat Abbas Dituduh Intimidasi Korban Penipuan Anak Nia Daniaty, Begini Kronologinya

Rabu, 06 Oktober 2021 – 18:11 WIB
Kuasa hukum pelapor Olivia Nathania, Oddie Hudiyanto saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (6/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan suami Nia Daniaty, Farhat Abbas dituduh melakukan intimidasi terhadap salah satu saksi dugaan penipuan CPNS, Agustin.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor Olivia Nathania, Oddie Hudiyanto di Polda Metro Jaya, Rabu (6/10).

BACA JUGA: Ayah Taqy Malik dan Marlina Octoria Beda Keterangan Soal Status Pernikahan, Siapa yang Benar?

Odie menjelaskan dugaan intimidasi itu bermula saat Agustin sempat dihubungi Farhat Abbas yang juga berprofesi sebagai advokat.

"Saya buka, ya, begini, yang jelas kemarin kedua kalinya ibu Agustin dapat intimidasi dari Farhat Abbas," kata Oddie Hudiyanto.

BACA JUGA: Tukul Arwana Harus Istirahat dan Jalani Fisioterapi, Mohon Doanya

Menurut Odie, kliennya ditelepon Farhat Abbas sebanyak dua kali, tetapi Agustin tidak merespons telepon tersebut.

Farhat Abbas kemudian mencoba menghubuni Agustin lewat pesan WhatsApp.

BACA JUGA: Rizky Billar: Yang Penting Anak Kami Sehat

Isi pesan tersebut adalah soal masalah hukum yang menjerat mantan anak sambungnya Olivia Nathania.

Konon, Farhat Abbas mengirim pesan terkait pasal-pasal penyuapan dan penyogokan.

Oleh karena itu, Odie menilai Farhat dianggap melanggar kode etik sebagai advokat.

Sebab, Farhat berhubungan langsung dengan kliennya bukan dengan dirinya.

"Isi pesannya mengenai penyogokan atau penyuapan. Apa tujuannya supaya korban takut begitu?" ujar Odie.

Kubu Agustin pun berencana melaporkan Farhat Abbas ke pihak Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada Jumat (7/10).

Sebelumnya, anak Nia Daniaty, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan modus tes CPNS dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler