Farhat Abbas Menilai Kasus Ferdy Sambo Murni Perselingkuhan, Lalu Sebut Kapolri

Senin, 12 September 2022 – 08:28 WIB
Pengacara Farhat Abbas. Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Farhat Abbas turut menyoroti kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mantan suami Nia Daniaty ini menyebut bahwa kasus pembunuhan itu murni perselingkuhan.

BACA JUGA: Beri Peringatan Juragan99, Farhat Abbas: Enggak Perlu Jadi Pahlawan Kesiangan

Dia menyampaikan hal tersebut saat menjadi menjadi bintang tamu di kanal YouTube Uya Kuya TV, Minggu (11/9).

Bapak satu anak ini menuturkan apa yang dilakukan oleh Ferdy Sambo sebagai rencana perselingkuhan yang berakhir pembunuhan.

BACA JUGA: Kata Hotman Paris, Ini Hukuman yang Pantas Buat Ferdy Sambo

"Ini bukan pemerkosaan ataupun pelecehan! Ini murni perselingkuhan yang membuat emosi tersangka sehingga terjadi pembunuhan," ujar Farhat, dikutip pada Senin (12/9).

Uya Kuya yang penasaran lantas menanyakan perselingkuhan siapa dengan siapa yang dimaksud oleh Farhat Abbas.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Atta dan Gus Miftah Dilaporkan, Verrell Dapat Kejutan

"Ya, perselingkuhan antara Yosua dengan Ibu Putri," tuturnya.

Menyangkut alibi tersangka, kata Farhat, hal itu sebagai rangkaian mereka untuk menghindari hukuman.

"Tetapi suadah ketahuan," kata Farhat Abbas yang mengaku sempat berkomunikasi dengan Kapolri.

Pesohor kelahiran 22 Juni 1976 ini berpendapat bahwa Ferdy Sambo harus dihukum yang wajar.

"Jangan dihukum di atas 12 tahun dan di bawah delapan tahun," tutur Farhat Abbas.

Dia mengatakan bahwa Kapolri sudah benar menempatkan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam.

"Siapa pun yang menjadi Kadiv Propam harus punya jiwa menghukum, disiplin," tuturnya.

Hanya saja, lanjut Farhat, tindakan Ferdy Sambo menghukum anak buahnya itu karena faktor pribadi.

"Tindakan itu keluar batas sehingga menghilangkan nyawa orang," bebernya. (jlo/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler