Tercatat, hingga berakhirnya putaran I pemungutan suara tersebut, sekitar pukul 16.10 WIB, keduanya hanya berselisih perolehan 4 suara
BACA JUGA: Leonardo, Ternyata Masih Free
Masing-masing yakni 47 suara untuk Farid, dan 51 suara milik Erwin, dari total 99 suara yang dicatat.Namun demikian, sesuai ketentuan (Tatib) dan kesepakatan peserta kongres, Erwin tidak bisa secara otomatis dinyatakan terpilih begitu saja
Lewat arahan dari anggota KN Joko Driyono di meja pimpinan sidang, proses pemilihan pun lantas dilanjutkan ke putaran kedua, dengan diikuti hanya oleh dua calon pemilik suara terbanyak tersebut
BACA JUGA: Hatton Gantung Sarung Tinju
Untuk aturan di putaran II ini, seperti disebutkan sebelumnya oleh pimpinan sidang, pemilik 50 persen +1 suara akan dinyatakan sebagai calon terpilih.Akhirnya di putaran II, hasil memang berbalik
BACA JUGA: Indonesia Kirim Dua Pasangan ke Final
(ito/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... City Bikin Sakit Hati Adebayor
Redaktur : Tim Redaksi