jpnn.com - FARIZ Rustam Munaf hari ini (6/5) kembali menjalani persidangan di Pengadian Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa perkara narkoba. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan atas pengarang lagu dan penyanyi yang lebih kondang dengan panggilan Fariz RM itu.
Jelang pembacaan vonis, istri Fariz, Oneng Diana Riyadini mengaku pasrah. Ia berharap suaminya yang dituntut hukuman sepuluh bulan penjara bisa mendapat hukuman lebih ringan.
BACA JUGA: Yoo Ah In-Kim Myung Min Berpeluang Bintangi Six Flying Dragons
"Pasrah, harap-harap cemas. Maksudnya pasrah dalam arti insya Allah percaya sama putusan majelis hakim. Mudah-mudahan dapat hukuman seringan-ringan mungkin. Kan, tuntutannya sepuluh bulan. Semoga Majelis Hakim bisa mengurangi dan bisa di rehabilitasi, itu juga kami enggak berani lebih," ungkap Oneng sebelum persidangan.
BACA JUGA: Pepeng Jari-Jari Tutup Usia, Ini Penyebabnya
Menurutnya, Fariz sebagai terdakwa menolak jika ditempatkan di LP Cipinang, Jakarta Timur. Sebab, kata Oneng, suaminya lebih butuh rehabilitasi.
"Semoga putusan hakim, mudah-mudahan sesuai dengan keinginan Mas Fariz (rehabilitasi, red). Jangan di Cipinang karena di sana banyak penyakit dan penjahat kan. Mas Fariz bilang, di Cipinang 40 persen HIV dan 30 persen terdapat penyakit kulit," katanya.
BACA JUGA: Park Jiyeon Bintangi Encounter
Saat ini persidangan tengah berjalan dan berlangsung tertutup. Dari pantauan JPNN.com, sang istri datang dengan salah satu anak laki-laki menemani persidangan.(mg3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tips Widi Mulia untuk Selalu Tampil Menarik
Redaktur : Tim Redaksi