jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara merilis kasus narkoba yang menyeret musikus kondang Fariz Rustam Munaf (RM) beserta barang buktinya. Sebelumnya, polisi menangkap Fariz di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (24/8) pagi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengungkapkan, musisi senior itu saat ditangkap tengah membawa 2 plastik klib erisi sabu-sabu dengan berat total 0,9 gram. “Satu di saku belakang, satu di saku depan bagian kiri," kata Argo saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (26/8).
BACA JUGA: Kok Fariz RM Enggak Kapok-Kapok Pakai Narkoba sih?
Selain sabu-sabu, ada barang bukti lain yang disita polisi. Antara lain obat penenang jenis Dumolid (2 butir) dan Xanax (9 butir), serta bong dan satu ponsel.
Argo menjelaskan, polisi menangkap Fariz berdasar pengembangan penyelidikan terhadap DN dan AH yang ditangkap di kawasan Koja, Jakarta Utara pada Jumat (24/8) dini hari. Tim polisi awalnya menggerebek DN dan mendapati enam plastik klip sabu-sabu seberat 2,45 gram.
BACA JUGA: Fariz RM Kembali Ditangkap, Rian: Musisi Panutan Saya
Barang bukti yang disita polisi dari musikus Faruz RM. Foto: Dedi Yondra/JPNN.Com
Usai menangkap DN, polisi lantas melakukan pengembangan. Penyelidikan mengarah pada seseorang berinisial AH yang juga diciduk di kawasan Koja.
BACA JUGA: Kronologi Polisi Tangkap Fariz RM saat Naik Motor
Dari tangan AH, polisi menyita barang bukti 1 plastik klip sabu-sabu seberat 0,20 gram. Penyelidikan pun berlanjut.
Selanjutnya masih di hari yang sama pada pukul pukul 09.45 WIB, polisi menangkap Fariz RM di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. "Saat itu tersangka F (Fariz, red) naik motor pagi-pagi, ditemukan barang bukti sabu ada di saku belakang dan saku depan sebelah kiri," ujar Argo.(mg3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Kali Ditangkap, Fariz RM: Jangan Ikuti Saya
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra