Fasilitas Keuangan untuk Masyarakat Terdampak COVID-19 Tidak Boleh Diskriminatif

Senin, 30 Maret 2020 – 22:52 WIB
Willy Aditya. Foto: Antara Foto/Syaiful Hakim

Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR Willy Aditya menilai pernyataan Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman bahwa hanya kelompok masyarakat yang positif COVID-19 yang memperoleh stimulus perekonomian dari peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 Tahun 2020, mengaburkan informasi.

Menurut Willy, dalam arahan kebijakan yang disampaikan Presiden Joko Widodo, sama sekali tidak disebutkan pembedaan antara orang positif COVID-19 atau bukan. Dia menegaskan, justru presiden dengan tegas mengatakan bahwa arahan kebijakan stimulus ekonomi tersebut karena telah mendengar keluhan dari tukang ojek, sopir taksi, dan orang-orang yang memiliki kredit.

BACA JUGA: Simak Nih Penjelasan Jubir Jokowi Soal Keringanan Cicilan Kredit

“Ini jubir presiden bukan membantu kejelasan pesan dari presiden malah membangun kesimpulan sendiri dan mengaburkan informasi. Bahkan Peraturan OJK sendiri menyebutkan stimulus ekonomi ditujukan kepada debitur yang terkena dampak. Tidak ada yang dibedakan antara ODP, PDP atau masyarakat lainnya. Keliru besar itu,” kata Willy kepada wartawan, Senin (30/3).

Willy menegaskan kebijakan stimulus yang dikeluarkan presiden sudah tepat untuk mempertahankan dan menyelamatkan ekonomi Indonesia. Sebab, ujar dia, kebijakan yang disampaikan Jokowi dengan jelas menyasar semua kelompok ekonomi yang terkena dampak COVID-19. Menurutnya, konsumsi dan produksi masyarakat harus dipertahankan dengan adanya stimulus ekonomi demikian.

BACA JUGA: Kabar Penundaan Cicilan Kredit Bikin Heboh, OJK Harus Bertanggung Jawab

“Kebijakan Presiden sudah diterjemahkan dengan benar oleh OJK. Peraturan OJK memang memberi kewenangan kepada bank untuk menetapkan syarat berdasarkan analisis kualitas kredit, kualitas aset, ketepatan pembayaran, tetapi tidak ada yang berdasarkan status ODP atau PDP. Itupun kalau bank membuat syarat tetap harus dilaporkan kepada OJK,” katanya.

Willy menyangsikan apa yang disampaikan jubir presiden yang membedakan penerima stimulus berdasarkan OPD, PDP dengan masyarakat umum. Menurutnya, jubir justru menambahkan ketentuan baru atas kebijakan presiden dan peraturan OJK yang telah resmi.

BACA JUGA: Pria yang Tiba-tiba Terkapar di Pinggir Jalan Dibiarkan Warga Begitu Saja, Takut COVID-19

Dia menegaskan frasa ODP dan PDP tidak ada di dalam peraturan OJK dan kebijakan umum dari presiden. “Ini berarti jubir menginterpretasi mandiri dan mengeluarkan kebijakan sendiri. Jubir offside kalau begitu. Ini bisa mengacaukan penerimaan oleh bank yang dengan sukarela atas kesadarannya untuk membantu pemerintah dalam penanganan COVID-19,” ujar Willy.

Anggota komisi I DPR ini meminta jubir-jubir resmi lembaga negara dan kepresidenan lebih hati-hati dan benar-benar crystal clear dalam menyampaikan pernyataan. Jubir resmi harusnya menyampaikan pesan dengan jernih, dan pertimbangkan semua aspek pesan yang akan disampaikan.

“Jangan cepat-cepat bicara lalu blunder. Seperti pernyataan Fadjroel ini, bukan kewenangan jubir menetapkan kategori penerima stimulus ekonomi,” tegasnya.

Willy berharap permasalahan kriteria penerima stimulus kredit ini selesai dengan kembali pada definisi tegas yang ada di peraturan OJK. Perbankan dan lembaga keuangan nonbank bisa segera menyesuaikan dengan peraturan yang ada, agar masyarakat juga bisa menikmati dampak kebijakan pemerintah ini.

BACA JUGA: Beginilah Nasib Jenazah Positif COVID-19 yang Ditolak Warga Batuputu

“Polemik PDP, ODP penerima stimulus ini saya harap berhenti disini. Kembali saja pada peraturan OJK agar bank dan lembaga nonbank bisa segera melaporkan penerapannya dan masyarakat bisa segera menikmati dampaknya,” tutupnya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler