jpnn.com, TANGERANG - Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan Pemkot Tangerang telah memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk 1.750 Usaha Kecil Menengah (UKM).
Untuk itu, Pemkot Tangerang diganjar Penghargaan Fasilitasi Sertifikat Merek Dagang terbanyak pertama di Banten dan keempat secara nasional dari Kemenkumham.
BACA JUGA: Komitmen Melindungi HKI, Bea Cukai Sita Barang Impor Pemalsuan Merek
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin dalam keterangan yang diterima di Tangerang, Selasa, mengatakan Pemkot Tangerang telah memfasilitasi HKI untuk 1.750 UKM, dengan rincian pada 2020 sebanyak 1.000 UKM, 2021 sebanyak 500 UKM dan 2022 sebanyak 250 UKM.
"Alhamdulillah, berkat kerja sama yang optimal, Pemkot Tangerang telah memberikan fasilitas HKI kepada 1.750 UKM dan menjadi kota/kabupaten terbanyak pertama se-Provinsi Banten dan nomor empat se-Indonesia," kata Sachrudin.
BACA JUGA: 2 Pemuda Berduel di dalam Mal, Satu Orang Bersimbah Darah, Motifnya Bikin Bergeleng
Penghargaan tersebut diberikan oleh Staf Ahli Bidang Sosial Kementerian Hukum dan HAM Min Usihen kepada Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin dalam acara Pembukaan Program Mobile Intellectual Property Clinic yang digelar oleh Kemenkumham Wilayah Banten di Hotel Horison Grand Serpong, Senin (13/6).
Lebih lanjut, ia menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Pusat dan Provinsi Banten yang telah memberikan penghargaan dan mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang dalam memfasilitasi HKI kepada pengusaha dan lembaga terbanyak se-Provinsi Banten.
Sachrudin mengatakan bahwa melaporkan atau mendaftarkan kekayaan intelektual bagi pengusaha atau lembaga merupakan hal yang sangat penting.
Kecepatan informasi dan inovasi yang bertumbuh tentu diperlukan upaya-upaya untuk mempertahankan hak cipta terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki.
"Pemkot Tangerang terus mendorong masyarakat agar makin banyak yang terfasilitasi atas Hak Kekayaan Intelektualnya demi kesejahteraannya," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Provinsi Banten Tejo Harwanto menerangkan bahwa diadakannya kegiatan sosialisasi Program Mobile Intellectual Property Clinic ini bertujuan dapat meningkatkan pemahaman terhadap hak cipta bagi pemilik merek dagang pelaku usaha di Tangerang Raya.
BACA JUGA: Oknum Polisi Briptu AH Ditangkap, Kasusnya Sungguh Bikin Malu Polri
"Dalam beberapa tahun terakhir terlihat semangat dan gairah pemerintah daerah dalam membantu melindungi kekayaan intelektual para pelaku usaha yang sadar akan pentingnya HKI," ujarnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean