JAKARTA - Ahmad Fathanah yang didakwa korupsi karena menjadi kurir suap bagi Luthfi Hasan Ishaaq, juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Fathanah dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, telah melakukan TPPU sebesar Rp 34,4 miliar selama kurun 2011-2013.
JPU KPK, Afni Caroline saat membacakan surat dakwaan atas Fathanah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6), mengungkapkan bahwa pria yang dikenal dengan nama Olong itu tidak memiliki pekerjaan tetap. "Terdakwa yang tidak memiliki pekerjaan tetapi mempunyai kemampuan transaksi keuangan yang jumlahnya tidak seimbang dengan profil terdakwa," urai JPU.
Karenanya JPU menduga transaksi keuangan itu berasal dari hasil korupsi yang didapat dari fee berbagai proyek dengan menggunakan pengaruh Luthfi Hasan Ishaaq selaku Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Selanjutnya, Fathanah menyamarkan hartanya dengan mengalihkan ke pihak lain.
"Terdakwa telah menggunakan harta kekayaannya tersebut dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan atau membelanjakan baik untuk kepentingan pribadi atau orang lain," sebut JPU.
Pihak yang penerima uang Fathanah termasuk Luthfi. Pada 14 Januari 2013, Luthfi menerima USD 40 ribu melalui ajudannya bernama Yofa di Hotel Grand Hyatt. Luthfi juga menerima aliran dari Fathanah dalam bentuk mobil Toyota FJ Cruiser seharga Rp 1,1 miliar.
Pada 3 Desember 2012, Fathanah juga memberi uang Rp 750 juta kepada Luthfi melalui sopirnya yang bernama M Ali Imran. "Penyerahan dilakukan di RS Abdi Waluyo Menteng," papar JPU.
Selain itu, Fathanah juga membelikan tiket pesawat Jakarta-Kuala Lumpur pergi-pulang untuk Luthfi dan Darin Mumtazah. Nilainya USD 3819.
Sementara pada 2011, ada 30 nama yang menerima uang dari Fathanah dengan total aliran sebesar Rp 2,6 miliar. Pada 2012, Fathanah juga mengalirkan uang ke pihak lain dengan total Rp 12,2 miliar. Salah satu penerima alirannya adalah anggota DPR dari FPKS, Jazuli Juwaini, untuk pembayaran over kredit Toyota Prado B 1739 WFN senilai Rp 688,5 juta dalam dua kali transfer.
Politisi PKS Rama Pratama juga kecipratan uang Rp 50 juta dari Fathanah. Uang itu disebut untuk keperluan kegiatan Luthfi.
Ada pula aliran sebesar Rp 4,07 miliar dalam empat kali transfer untuk keperluan pemenangan pasangan Ilham Arie Siradjudin-Azis Kahar Muzakar di Pemilukada Sulawesi Selatan. Uang itu ditransfer ke rekening Amel Fadly.
Fathanah juga menerima Rp 8 miliar dari Ilham Arief Siradjudin. Menurut JPU, uang itu untuk pencalonan Ilham sebagai calon gubernur Sulsesl dari PKS.
Dalam surat dakwaan juga diuraikan bahwa Fathanah atas perintah Luthfi menerima uang Rp 450 juta dari pengusaha Yudi Setiawan. Uang itu untuk keperluan pencalonan Ahmad Heryawan dalam Pemilukada Jawa Barat.
Yudi adalah tersangka kasus pembobolan Bank Jabar-Banten. Dalam slip berita pengiriman ditulis : "ustadz bayar kopi".
Dari Yudi pula Fathanah berkali-kali menerima uang untuk Luthfi. Di antaranya Rp 500 juta untuk pelicin proyek bibit kopi di Kementan. Dalam slip pengiriman dana, ditulis "ustad ke II kopi".
Dalam surat dakwaan, Fathanah dijerat pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Selain itu, Fathanah juga dijerat dengan pasal 5 UU TPPU juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ara/jpnn)
JPU KPK, Afni Caroline saat membacakan surat dakwaan atas Fathanah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6), mengungkapkan bahwa pria yang dikenal dengan nama Olong itu tidak memiliki pekerjaan tetap. "Terdakwa yang tidak memiliki pekerjaan tetapi mempunyai kemampuan transaksi keuangan yang jumlahnya tidak seimbang dengan profil terdakwa," urai JPU.
Karenanya JPU menduga transaksi keuangan itu berasal dari hasil korupsi yang didapat dari fee berbagai proyek dengan menggunakan pengaruh Luthfi Hasan Ishaaq selaku Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Selanjutnya, Fathanah menyamarkan hartanya dengan mengalihkan ke pihak lain.
"Terdakwa telah menggunakan harta kekayaannya tersebut dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan atau membelanjakan baik untuk kepentingan pribadi atau orang lain," sebut JPU.
Pihak yang penerima uang Fathanah termasuk Luthfi. Pada 14 Januari 2013, Luthfi menerima USD 40 ribu melalui ajudannya bernama Yofa di Hotel Grand Hyatt. Luthfi juga menerima aliran dari Fathanah dalam bentuk mobil Toyota FJ Cruiser seharga Rp 1,1 miliar.
Pada 3 Desember 2012, Fathanah juga memberi uang Rp 750 juta kepada Luthfi melalui sopirnya yang bernama M Ali Imran. "Penyerahan dilakukan di RS Abdi Waluyo Menteng," papar JPU.
Selain itu, Fathanah juga membelikan tiket pesawat Jakarta-Kuala Lumpur pergi-pulang untuk Luthfi dan Darin Mumtazah. Nilainya USD 3819.
Sementara pada 2011, ada 30 nama yang menerima uang dari Fathanah dengan total aliran sebesar Rp 2,6 miliar. Pada 2012, Fathanah juga mengalirkan uang ke pihak lain dengan total Rp 12,2 miliar. Salah satu penerima alirannya adalah anggota DPR dari FPKS, Jazuli Juwaini, untuk pembayaran over kredit Toyota Prado B 1739 WFN senilai Rp 688,5 juta dalam dua kali transfer.
Politisi PKS Rama Pratama juga kecipratan uang Rp 50 juta dari Fathanah. Uang itu disebut untuk keperluan kegiatan Luthfi.
Ada pula aliran sebesar Rp 4,07 miliar dalam empat kali transfer untuk keperluan pemenangan pasangan Ilham Arie Siradjudin-Azis Kahar Muzakar di Pemilukada Sulawesi Selatan. Uang itu ditransfer ke rekening Amel Fadly.
Fathanah juga menerima Rp 8 miliar dari Ilham Arief Siradjudin. Menurut JPU, uang itu untuk pencalonan Ilham sebagai calon gubernur Sulsesl dari PKS.
Dalam surat dakwaan juga diuraikan bahwa Fathanah atas perintah Luthfi menerima uang Rp 450 juta dari pengusaha Yudi Setiawan. Uang itu untuk keperluan pencalonan Ahmad Heryawan dalam Pemilukada Jawa Barat.
Yudi adalah tersangka kasus pembobolan Bank Jabar-Banten. Dalam slip berita pengiriman ditulis : "ustadz bayar kopi".
Dari Yudi pula Fathanah berkali-kali menerima uang untuk Luthfi. Di antaranya Rp 500 juta untuk pelicin proyek bibit kopi di Kementan. Dalam slip pengiriman dana, ditulis "ustad ke II kopi".
Dalam surat dakwaan, Fathanah dijerat pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Selain itu, Fathanah juga dijerat dengan pasal 5 UU TPPU juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Kurir Luthfi, Fathanah Terancam 20 Tahun Bui
Redaktur : Tim Redaksi