Fathanah Keberatan dengan Dakwaan JPU

Senin, 24 Juni 2013 – 20:29 WIB
JAKARTA - Terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Ahmad Fathanah, merasa keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).

"Terhadap dakwaan saya mengerti, tapi berkeberatan dengan isinya," kata Fathanah di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nawawi Ponolango itu.

Karenanya, Fathanah akan mengajukan nota keberatan. "Karena itu melalui penasehat hukum akan mengajukan keberatan," ujar orang dekatbekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq ini.

Pada persidangan itu, Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar. Uang itu disebut JPU merupakan bagian dari total Rp 40 miliar yang dijanjikan terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi.

Uang Rp 1,3 miliar ini diberikan Dirut Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman yang diserahkan melalui Direktur Indoguna, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendy. Uang itu dimaksudkan untuk menggerakkan Luthfi selaku anggota DPR dan Presiden PKS dalam memengaruhi pejabat Kementerian Pertanian

Tujuannya agar Luthfi dapat mempengaruhi pejabat Kementan supaya menerbitkan surat rekomendasi persetujuan pemasukan atas permohonan penambahan kuota impor sapi 8 ribu ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya untuk tahun 2013.

Fatanah dijerat dengan pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain didakwa perkara suap, Fathanah juga dijerat dengan TPPU. "Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan nama terdakwa atau menggunakan nama orang lain adalah agar tidak diketahui asal-usulnya dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa," kata JPU Rini Triningsih saat membacakan surat dakwaan Fathanah.

Dalam dakwaan aset yang disinyalir disamarkan Fathanah mencapai Rp 34,7 miliar dan USD 89,321. Fathanah menyamarkan aset-asetnya tersebut antara lain dengan membelikan sejumlah rumah, sejumlah mobil, sejumlah perhiasan, dan pembayaran tiket pasawat.

Atas perbuatan tersebut, Fathanah disangkakan melanggar pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP.

Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin oleh Hakim Nawawi menyakan bahwa sidang dilanjut pada 1 Juli 2013. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Sebut Penanganan Asap di Riau Terlambat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler