Fatimah Ditetapkan sebagai Tersangka Kecelakaan yang Menewaskan AKP Novandi Arya Kharisma

Rabu, 09 Februari 2022 – 21:37 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan Fatimah sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan anak Gubernur Kaltara, AKP Novandi Arya Kharisma.

Penetapan tersangka itu seusai polisi melakukan gelar perkara kasus kecelakaan tunggal yang terjadi di Jalan Raya Pasar Senen, Jakarta Pusat pada Senin (7/2) sekitar pukul 00.30 WIB.

BACA JUGA: Begini Proses Identifikasi Anak Gubernur Kaltara Korban Tewas Kecelakaan di Jakarta Pusat

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penetapan tersangka itu seusai polisi menyimpulkan pengemudi Toyota Camry itu adalah Fatimah.

"Pengemudinya adalah saudari Fatimah menyebabkan korban saudara Novandi (meninggal). Saudara Fatimah dijadikan sebagai tersangka," kata Kombes Sambodo saat jumpa pers, Rabu (9/2) malam.

BACA JUGA: Identitas Wanita yang Tewas Bersama Anak Gubernur Kaltara Terungkap, Ini Namanya

Namun, kasus tersebut dihentikan lantaran Fatimah juga meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal itu.

"Tersangka Fatimah ini meninggal dunia, penyidik menghentikan penyidikan terhadap laka lantas tersebut," tegasnya.

BACA JUGA: Kombes Sambodo Ungkap Fakta Terkait Kecelakaan yang Menewaskan Anak Gubernur Kaltara

Sebelumnya, mobil Toyota Camry dengan nopol B 1102 NDY menabrak separator Busway dan terbakar di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin (7/2) dini hari.

Dua orang yang belakangan diketahui bernama AKP Novandi Arya Kharisma dan Fatimah tewas dalam kecelakaan maut tersebut.

AKP Novandi merupakan anggota Polri yang menjabat sebagai Kasat Polairud Polres Berau yang sedang menjalani pendidikan di Jakarta.

Adapun Fatimah merupakan seorang kader PSI Banjarmasin yang baru pindah ke Jakarta. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler