Fatwa MA Keluar, Bupati Palas Dicopot

Sabtu, 03 Maret 2012 – 08:14 WIB

JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi dalam beberapa hari mendatang akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara permanen Basyrah Lubis SH dari jabatannya sebagai Bupati Padang Lawas (Palas), Sumut. SK yang sama juga akan mengangkat Wakil Bupati Palas, Ali Sutan Harahap, untuk mengisi kursi yang harus ditinggalkan Basyrah itu.

Mendagri Gamawan Fauzi memastikan akan segera mengeluarkan SK dimaksud, menyusul telah keluarnya fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan vonis tingkat kasasi yang dijatuhkan ke Basyrah dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat saat masih menjadi camat, memenuhi persyaratan pemberhentian kepala daerah sebagaimana diatur UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005.

"Fatwa MA sudah keluar," ujar Gamawan menjawab pertanyaan JPNN di kantornya, Jumat (2/3).

Apakah fatwa MA menyatakan Basyrah memenuhi syarat diberhentikan? Dengan lugas menteri asal Sumbar itu menjawab," Ya, diberhentikan, karena dinyatakan (di fatwa MA, red) memenuhi syarat karena ancaman hukumannya di atas lima tahun dan sudah dihukum (divonis, red)."

Ditanya kapan SK pemberhentian Basyrah dikeluarkan, Gamawan belum bisa memastikan. Yang jelas tidak akan lama lagi. "Sebentar lagi kita akan mengeluarkan SK," kata Gamawan.

Untuk prosedur penerbitan SK sudah terpenuhi, pasalnya sebelumnya sudah ada usulan pemberhentian Basyrah dari Plt Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

"Gubernur sudah mengusulkan, fatwa juga sudah keluar," imbuh Gamawan lagi.

Sebelumnya ditegaskan, kemendagri tidak terpengaruh dengan langkah Basyrah yang dikabarkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis tingkat kasasi itu.

Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, menjelaskan upaya PK tidak bisa menghalangi eksekusi atas putusan kasasi. "Karena kasasi merupakan putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Reydoonyzar kepada JPNN di kantornya, pertengahan Februari 2012.

Dijelaskan Reydonnyzar, fatwa diajukan ke MA pada 6 Februari 2012, yang isinya minta pendapat hukum terkait putusan kasasi yang menyebutkan hukuman percobaan enam bulan bagi Basyrah.

Donny, panggilan Reydonnyzar, menjelaskan, sesuai ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005, disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah diancam hukuman pidana lima tahun ke atas dan putusan incrach menyatakan terbukti bersalah. Jadi, kata Donny, yang menjadi acuannya adalah ancaman hukumannya, bukan vonisnya. (sam/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI AL Tangkap 3 Kapal Ikan, Bukti Illegal License


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler