Fatwa Perlu Disahkan Negara

Menkokesra Anggap Fatwa MUI Tidak Lagi Bertaji

Selasa, 25 Desember 2012 – 06:16 WIB
JAKARTA - Hampir setiap tahun Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa. Tetapi aneka fatwa itu tidak bertaji dan hilang begitu saja. Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono berharap setiap fatwa disahkan oleh negara dan menjadi materi hukum positif.
 
Pernyataan Agung Laksono itu disampaikan dalam pidato pembukaan Konferensi Internasional tentang Fatwa di Jakarta Senin (24/12). Menteri asal Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengatakan, perkembangan terkini saat ini masyarakat sudah tidak lagi takut terhadap fatwa. "Fatwa sudah mulai menurun. Banyak masyarakat yang tidak terpengaruh," kata dia.
 
Di antara fatwa yang tidak dihiraukan adalah urusan merokok. Beberapa waktu lalu MUI telah mengeluarkan fatwa haram merokok. Begitupula dengan Muhammadiyah yang juga mengeluarkan fatwa serupa, mengharamkan merokok. "Tetapi di masyarakat kita tidak melihat ada perbedaan," ujar Agung.
 
Selain itu, Agung mengatakan banyak sekali fatwa-fatwa yang sejatinya bisa berdampak besar bagi kemaslahatan bangsa. Diantaranya adalah fatwa untuk memisikinkan koruptor. Tetapi sampai sekarang fatwa ini sekaakan mengendap di laci MUI saja. Fatwa ini tidak sampai ke pihak pemerintah.
 
Ke depan, Agung mengusulkan supaya setiap fatwa yang di keluarkan MUI atau ormas Islam lainnya bisa mendapat pengesahan dari negara. Setelah ada pengesahan ini, Agung berharap fatwa bisa menjadi semacam hukum positif. Dengan posisi itu, masyarakat bisa kembali menghargai posisi fatwa.
 
Sebelum sistem baru per-fatwa-an ini dijalankan, Agung berharap ada perubahan dalam pengambilan keputusan fatwa. Dia mengatakan setiap keputusan fatwa harus dikaji tidak hanya oleh agamawan saja. Tetapi juga oleh pihak-pihak lain yang bersinggungan dengan urusan yang dijadikan objek fatwa.
 
Misalnya untuk urusan fatwa haram merokok, tidak hanya dibahas oleh tim di MUI saja. Tetapi juga melibatkan pakar dari bidang kesehatan, lingkungan, dan industri. Sebab kebiasaan merokok di Indonesia saat ini sudah sangat akut. Sehingga butuh ditangani bersama lintas sektor.
 
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan, posisi fatwa sejatinya sangat strategis. Sebab sering mengisi kekosongan hukum formal yang ada di undang-undang atau semacamnya. "Tetapi terkadang penerapan fatwa ini perlu digenjot," ujarnya.
 
Suryadharma menyambut baik jika setiap fatwa nantinya mendapatkan pengesahan dari negara. Dengan demikian, pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam mengawasi sebuah fatwa bisa ditentukan.(wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesan Natal PGI-KWI: Umat Harus Akif Berantas Korupsi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler