Febri Antoni Ditangkap BNN

Jumat, 30 Juli 2021 – 19:10 WIB
Kepala BNNP Sumatera Barat menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba menggunakan jasa ekspedisi di Padang,Jumat. Foto: ANTARA/ Mario Sofia Nasution

jpnn.com, PADANG - BNN Provinsi Sumatera Barat mengungkap kasus pengiriman narkoba jenis ganja kering dari Sumatera Utara ke Kabupaten Padang Pariaman menggunakan salah satu jasa ekspedisi.

Dalam kasus ini BNN menangkap Febri Antoni (27) sebagai penerima paket tersebut.

BACA JUGA: Tokoh Papua: Jangan Mau Diprovokasi karena Peristiwa Ini

Paket barang haram itu masuk ke wilayah Sumbar saat melewati pemeriksaan Bea Cukai Padang dan melakukan koordinasi dengan BNNP Sumbar.

"Paket ini dibungkus dalam sebuah plastik berisikan baju dan kardus kecil dengan lakban berisikan ganja seberat 74,36 gram," kata Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Khasril Arifin dalam jumpa pers di Padang, Jumat.

BACA JUGA: Ada Kabar Organ Tubuh Jenazah Pasien Covid-19 Hilang, Warga Adang Ambulans, Tak Terkendali

Dia mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (24/7).

BNNP Sumbar dan Bea Cukai mendapatkan informasi ada pengiriman narkoba melalui jasa ekspedisi.

Petugas langsung mendatangi ekspedisi tersebut dan ditemukan paket yang dicari sehingga dilakukan pemeriksaan.

"Kami menemukan batang, daun kering yang dibungkus, dan ternyata narkoba jenis ganja. Kami lakukan pengembangan kemana lokasi barang ini akan dikirim, ternyata tujuan Pasar Sago Nagari Koto Dalam, Kecamatan Pasar Sago, Kabupaten Padang Pariaman," katanya.

Dia mengatakan pihaknya langsung mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan BNNP Sumatera Utara.

Menurutnya memang banyak pengiriman narkoba dari Medan menuju sejumlah daerah menggunakan jasa ekspedisi.

"Di Sumbar sudah ada sejumlah kasus serupa ditemukan dan salah satu upaya kita adalah edukasi jasa ekspedisi di daerah ini dan meminta mereka menyediakan alat detektor untuk memeriksa barang yang akan dikirim melalui ekspedisi mereka," katanya.

Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1jo Pasal 111 ayat 1 jo 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana kurungan 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
BNN   Ganja   narkoba   Sumatera Barat   Bea Cukai  

Terpopuler