jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani menyayangkan adanya perundungan terhadap YouTuber Ferdian Paleka di tahanan. Menurutnya, tindakan main hakim sendiri itu sangat berlebihan.
"Saya bingung dengan video yang beredar tentang Ferdian yang disiksa di penjara dan direkam. Lalu bisa dilihat semua orang sekarang. Apalagi ada kata-kata kasar yang keluar. Menurut kalian apa itu tidak berlebihan?," ungkap Nikita Mirzani lewat akun Instagram Story miliknya, Sabtu (9/5).
BACA JUGA: Komentar di IG Ayah Angkat Syahrini, Nikita Mirzani: Sudah Habis Duit Dibuang Pula Kamu
Presenter Nih Kita Kepo itu menilai, Ferdian Paleka sudah mendapat hukuman atas apa yang dilakukannya dengan dipenjara. Sehingga tidak perlu lagi ada penyiksaan terhadap dirinya di dalam tahanan.
"Menurut saya, dengan Ferdian dimasukkan ke dalam penjara itu pun sudah cukup memberikan efek jera. Ingat dia bukan pembunuh, koruptor, pemerkosa, atau kasus pencabulan. Tidak semestinya manusia menyiksa manusia," ujar Nyai, sapaan Nikita Mirzani.
BACA JUGA: Ferdian Paleka Ditangkap, Nikita Mirzani: Sebenarnya Enggak Harus Dipenjara Juga
Penampilan terkini Ferdian Paleka. Foto: Instagram/lambe_turah
Meski demikian, Nikita Mirzani pun tidak membenarkan apa yang telah dilakukan Ferdian Paleka hingga akhirnya masuk penjara.
BACA JUGA: Jerinx SID Sebut Agama adalah Konspirasi, Ahmad Dhani: Pakai Otakmu
"Memang apa yang dilakukan Ferdian itu sangat amat tidak baik dan merendahkan orang. Tetapi sekali lagi saya bilang, dia sudah terima hukumannya dengan di penjara," imbuh Nikita Mirzani.
Seperti diketahui, YouTuber Ferdian Paleka mengalami perundungan di dalam tahanan. Hal tersebut diketahui dari beredar video yang memperlihatkan dirinya diplonco tahanan lain.
YouTuber asal Bandung itu di-bully lantaran banyak tahanan yang tidak suka melihat aksinya sebelum tertangkap.
Kasus Ferdian Paleka bermula akibat video prank bagi-bagi sembako yang ternyata berisi sampah. Dia membagikan sembako berisi sampah itu kepada waria di jalanan. (mg3/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dedi Yondra, Djainab Natalia Saroh