Ferdinand Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Nindy Ayunda dan Dito Mahendra

Kamis, 27 Oktober 2022 – 13:29 WIB
Ferdinand Hutahaean. Foto: Ricardo/dokumentasi JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Monitoring (IPM) turut menyoroti dugaan kasus penyekapan atau tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang yang menjerat Nindy Ayunda dan kekasihnya, Dito Mahendra.

Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring (IPM), Ferdinand Hutahaean mempertanyakan alasan kasus tersebut mandek di Polres Metro Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean Ungkap Kondisi Terkini Nikita Mirzani di Rutan Serang

Dia menyebut kasus tersebut padahal sudah bergulir sejak Februari 2021 dan pelapor telah menerima SP2HP yang mencantumkan Surat Perintah Sidik.

Dalam SP2HP juga dicantumkan bahwa pihak berwajib telah memanggil beberapa saksi, salah satunya Dito Mahendra.

BACA JUGA: Soal Dugaan Penyekapan, Nindy Ayunda ternyata Sudah Diperiksa Penyidik

Namun, kekasih Nindy Ayunda itu 2 kali mangkir dengan alasan tidak patut.

Oleh sebab itu, dia menilai Polres Metro Jakarta tidak melakukan langkah hukum sesuai kewenangan untuk menjemput paksa para pihak yang diduga mangkir.

BACA JUGA: Istri Mantan Sopir Nindy Ayunda Cari Keadilan, Nikita Mirzani: Ke Lubang Semut Saya Temani

"Kalau membaca SP2HP perkara ini, seharusnya ada upaya paksa dari penyidik untuk menghadirkan para saksi dan terlapor, bukan malah membiarkan. Ini ada apa?" kata Ferdinand Hutahaean kepada awak media, Kamis (27/10).

Atas lambannya penyidikan perkara Nindy Ayunda dan Dito Mahendra itu, Indonesia Police Monitoring lantas mendesak agar proses hukum ini segera ditindak lanjuti.

Politisi Nasional dan aktivis sosial hukum politik tersebut menerangkan bawha apabila unsur pidana terpenuhi, maka harus ada tersangka.

Ferdinand juga mengakui telah bertemu dengan korban dan mendengar semua keterangan korban.

"Saya sangat prihatin ya, kenapa kasus perampasan kebebasan dan kekerasan seperti ini seolah dibiarkan," ujar Ferdinand.

Ferdinand lantas membandingkan kasus yang menyeret Nindy Ayunda dan Dito Mahendra ini dengan Nikita Mirzani.

Menurutnya, masalah penyekapan dan perempasan ini jauh lebih genting ketimbang kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Nikita Mirzani di Polresta Serang Kota.

"Pelaku dan teman-temannya dibiarkan berkeliaran, sementara kasus lain yang lemah malah ditahan seperti kasus Nikita Mirzani," tuturnya.

Sekadar informasi, perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kasus penyekapan dan perampasan kemerdekaan suaminya, Sulaeman.

Adapun Sulaeman diketahui berstatus sebagai mantan sopir pribadi Nindy Ayunda. (mcr31/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler