Ferdinand: Tak Mungkin Polisi Memperlakukan 4 Laskar FPI seperti Pacar

Sabtu, 09 Januari 2021 – 13:30 WIB
Ferdinand Hutahaean komentari tewasnya empat Laskar FPI yang disebut Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM. Foto: Ricardo/JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyoroti temuan Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM terkait kematian empat dari Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang dianggap masuk kategori pelanggaran HAM.

"Tuduhan dugaan pelanggaran HAM terhadap empat orang anggota FPI itu lucu bila dirunut pada paparan sebelumnya dan bukti-bukti yang disampaikan," ucap Ferdinand dalam unggahan lewat akunnya di Twitter, Sabtu (9/1).

BACA JUGA: Komnas HAM Menjawab Kecurigaan Keluarga 6 Laskar FPI

"Tidak mungkin polisi memperlakukan keempat orang tersebut seperti pacar disayang-sayang, bila ada upaya perlawanan kepada polisi. Itu bukan pelanggaran HAM tetapi upaya bela diri," lanjut dia.

Saat dikonfirmasi jpnn.com, pria yang pernah memimpin Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) ini pun memprediksi bahwa situasi ketika terjadi penembakan terhadap empat Laskar FPI di dalam mobil pasti tidak biasa-biasa saja.

BACA JUGA: Penjelasan Komnas HAM soal Kondisi Luka-luka di Jenazah 6 Laskar FPI

Dia memperkirakan kondisi saat itu pasti menegangkan, ada perasaan khawatir atau was-was serta dengan kewaspadaan tinggi terhadap segala kemungkinan.

"Jadi tidak mungkin polisi dalam kondisi genting seperti itu bisa memperlakukan para Laskar FPI yang baru saja baku tembak dengan prosedur yang baik-baik saja seperti disayang-sayang," ucapnya.

BACA JUGA: Sudah Bayar Rp 30 juta, Lulus Tes CPNS dan Dapat SK, Duh Ternyata

"Namanya tegang, genting, pikiran petugas pasti melindungi diri dengan segala apa yang dia miliki. Jadi itu bukan pelanggaran HAM tetapi membela diri," lanjut pria asal Sumatera Utara ini.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam sebelumnya menyampaikan rekomendasi agar kasus kematian empat laskar FPI bisa dibawa ke pengadilan.

Sebab, kata Anam, kasus kematian empat laskar itu masuk kategori pelanggaran HAM.

"Peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM," kata Anam dalam konferensi pers secara daring, Jumat (8/1).

Oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakan keadilan.

"Jadi ini tidak boleh dilakukan dengan internal," lanjut Anam.

Mantan pengacara aktivis HAM Munir itu juga mengatakan empat anggota laskar khusus tersebut ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 ke atas menuju Polda Metro Jaya.

Menurut Anam, polisi mengklaim para laskar melakukan perlawanan di dalam mobil. Kemudian empat laskar FPI ditembak atas klaim polisi demi keselamatan.

"Dengan informasi hanya dari petugas kepolisian semata, bahwa terlebih dahulu telah terjadi upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan diri, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur," ujar dia.

Sementara itu, dua dari enam Laskar FPI juga tewas oleh polisi. Namun, keduanya tewas dalam insiden baku tembak antara mobil polisi dengan kendaraan enam Laskar FPI.

Peristiwa baku tembak itu diketahui terjadi sebelum memasuki KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, pada 7 Desember 2020 itu.

"Bahwa dua orang itu meninggal karena peristiwa saling serempet dan saling serang antara petugas dengan laskar FPI dengan menggunakan senjata api," jelasnya.(fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler