jpnn.com, JAKARTA - Meski sudah mengakui perannya dalam pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo rupanya tidak menerima begitu saja dirinya dipecat dari kepolisian.
Mantan Kadiv Propam Polri itu mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Jumat (26/8).
BACA JUGA: Tok, Ferdy Sambo Dipecat Tanpa Hormat dari Polri
"Izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy di ruang sidang setelah diputuskan PTDH.
Jenderal bintang dua itu mengatakan dasar hukum dari pengajuan banding itu ialah Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Nathalie Hamil? Nafa Soroti Sikap Ferdy Sambo, Hotman Merasa Mirip
"Mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol Nomor 72 Tahun 2022 (kami ajukan banding, red)," kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo memastikan apapun keputusan banding bakal diterimanya.
BACA JUGA: Tak Terima Dipecat sebagai Anggota Polri, Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ujar Ferdy Sambo. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama