jpnn.com - JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (30/8).
Rekontruksi kasus pembunuhan berencana itu bakal dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan dan akan dihadiri kelima tersangka.
BACA JUGA: Sudah Larut Malam, Putri Candrawathi Boleh Pulang, Rabu Siap-Siap Saja
Kelima tersangka, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga yang juga sopir, Kuat Ma'ruf.
"Dengan menghadirkan seluruh tersangka lima orang, yang sudah ditetapkan tersangka terkait kasus 340 sudsider 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," kata Irjen Dedi.
BACA JUGA: Begini Pengakuan Putri Candrawathi di Depan Penyidik Bareskrim Polri
Irjen Dedi juga menyebutkan, selain menghadirkan seluruh tersangka, pihak kepolisian juga bakal mengundang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selaku pihak eskternal yang mengawasi kasus ini.
"Bahwa seluruh proses ini harus juga menjaga transparansi, kami mengundang Kompolnas dan Komnas HAM," jelas Dedi.
BACA JUGA: 3 Kelompok Honorer Ini Dialihkan ke Outsourcing, Tidak Masuk Pendataan Non-ASN, Apes!
Putri Candrawathi Mengaku Korban Perbuatan Asusila
Putri menjalani pemeriksaan pertama kali dalam statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyebutkan kliennya disodori sekitar 80 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
“Kurang lebih ada 80 pertanyaan,” kata Arman Hanis di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (27/8) dini hari.
Dia menjelaskan pemeriksaan Putri dilakukan pada Jumat (26/8) siang hingga Sabtu (27/8) pukul 01.00 WIB dini hari.
“Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya," ungkapnya.
Dia menjelaskan Putri secara konsisten telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP termasuk peran dan dugaan yang disangkakan.
“Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan, telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," katanya.
Arman Hanis mengatakan dalam pemeriksaan Putri menjelaskan bahwa dirinya adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut.
“Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ungkapnya.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Kenny Kurnia Putra