Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menolak Salah Satu Adegan, Prof Mudzakkir Berkomentar, Ada Kata-kata Merugikan

Rabu, 31 Agustus 2022 – 12:02 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakkir mengomentari soal Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC) yang menolak memerankan salah satu adegan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta.

Mudzakkir menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi, hanya adegan asusila yang boleh ditolak tersangka atau saksi untuk diperagakan.

BACA JUGA: Komentar Pedas Prof Mudzakkir Soal Kamaruddin Cs Mengaku Diusir dari Rumah Ferdy Sambo

"Adegan yang melanggar kesusilaan yang boleh ditolak, tetapi yang tidak terkait dengan kesusilaan, tidak boleh menolak," kata Mudzakkir kepada JPNN.com, Selasa (30/8) malam.

Mudzakkir menilai, penolakan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk memeragakan salah satu adegan berpotensi merugikan yang bersangkutan saat di persidangan nanti.

BACA JUGA: Analisis Ahmad Sahroni Soal Kemungkinan Bharada E Bebas dari Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hal itu karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencatat semua peristiwa yang terjadi dalam rekonstruksi, termasuk penolakan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut.

"Kalau menolak, berarti perbuatan yang dimuat dalam BAP sudah benar adanya. Berpotensi merugikan kepentingan yang bersangkutan," ujar Mudzakkir.

BACA JUGA: Ada Dugaan LGBT di Kasus Ferdy Sambo? Begini Analisis Ahmad Sahroni

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC) sempat menolak atau keberatan memerankan salah satu adegan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8).

Penyidik Bareskrim Polri menunjuk pemeran pengganti untuk melakukan reka adegan karena pasangan suami istri itu menolak memperagakan.

"FS dan PC (menolak). Kalau dia (tersangka, red) tidak mau terima, kami pasti taruh pemeran pengganti di sana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi.

Jenderal bintang satu ini menjelaskan bahwa penolakan itu terjadi karena ada perbedaan keterangan dari masing-masing tersebut.

Oleh karena itu, penyidik kemudian melakukan beberapa versi reka adegan sesuai keterangan dari para tersangka. (cr1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler