Ferdy Sambo Dipecat, Kapolri Dapat Info dari Istana, Begini

Sabtu, 01 Oktober 2022 – 04:51 WIB
Tersangka Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ferdy Sambo sudah resmi tidak menjadi anggota Polri setelah surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri beberapa waktu lalu sudah mengirim surat terkait penolakan banding Ferdy Sambo untuk memroses pemberhentian dengan tidak hormat.

BACA JUGA: Keberadaan Ipda Arsyad di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Terungkap

"Tadi siang kami sudah mendapat informasi bahwa keputusan PTDH dari istana dan Setmil Pres sudah dihubungi, sudah dikeluarkan. Oleh karena itu, status FS sudah resmi saat ini tidak menjadi anggota Polri," tutur Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai proses PTDH Ferdy Sambo dinilai sangat cepat dibanding proses sidang etik 35 anggota Polri yang terlibat kasus Duren Tiga.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Ditahan di Sini, Arman Hanis Ambil Perlengkapan

Bambang melihat sidang etik terhadap 35 anggota Polri terkesan lambat, terbukti tiga tersangka obstruction of justice belum juga dilaksanakan sidang etiknya.

"Ini artinya juga warning (peringatan) bagi semua pihak bahwa Presiden tetap mengawasi proses penuntasan kasus ini," ujar Bambang.

BACA JUGA: 2 WN China Petinggi Perusahaan Batu Bara Dibantai Pakai Parang

Selain itu, Bambang juga melihat peluang Ferdy Sambo untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait putusan PTDH-nya tidak ada harapan, karena surat keputusan pemecatan ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

"Kalau yang meneken SK PTDH langsung presiden, memang tak ada celah lagi bagi gugatan Sambo di PTUN akan diterima. Terlepas dari itu, ini juga menunjukkan bahwa Presiden masih memberikan atensi terkait progres penuntasan kasus ini. Sehingga tidak memberikan kewenangan pada Kapolri untuk memecat seorang perwira tinggi, tapi melakukannya sendiri," kata Bambang.

Sementara itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebutkan, Ferdy sambo mempunyai hak untuk mengajukan gugatan PTUN karena keputusan Presiden merupakan keputusan tata usaha negara (KTUN) yang merupakan objek yang bisa diuji PTUN.

Setiap warga negara yang menjadi "korban" objek KTUN, kata dia, mempunyai hak (legal standing) untuk mengajukan gugatan ke PTUN mempersoalkan keabsahan KTUN terhadap dirinya.

"Soal diterima atau tidak (dibatalkannya atau tidak putusan pemberhentian /KTUN) sepenuhnya bergantung pada putusan atau kewenangan hakim," ucap Fickar. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi? Ini


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler