jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris memberi komentar soal Ferry Irawan yang telah bebas dari tahanan.
Dia mengatakan hukuman yang telah dijalani Ferry Irawan membuktikan bahwa laporan Venna Melinda soal KDRT terbukti benar.
BACA JUGA: Bebas dari Tahanan, Ferry Irawan: Saya Mau Menenangkan Diri
"Ya, Venna Melinda menang sudah, kan (Ferry Irawan) sudah menjalani berapa bulan," kata Hotman Paris dalam tayangan Intens Investigasi, Sabtu (26/8).
Pengacara yang hobi mengoleksi mobil mewah itu tidak masalah Ferry Irawan kini dinyatakan bebas setelah mendapat remisi.
BACA JUGA: Ini Rencana Ferry Irawan Setelah Akhirnya Bebas
Sebab, menurut Hotman Paris, setiap tahanan punya hak dapat remisi sesuai aturan yang berlaku.
"Itu memang persyaratan undang-undang," ucap Hotman Paris.
BACA JUGA: Ferry Irawan Bebas, Anak Venna Melinda Ungkap Sebuah Harapan
Diketahui, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas kasus KDRT ke Polda Jawa Timur pada awal 2023.
Ibunda Verrell Bramasta itu mengaku mengalami kekerasan oleh Ferry Irawan di hotel di kawasan Kediri, Jawa Timur.
Atas kasus tersebut, Ferry Irawan pun ditetapkan sebagai tersangka dan divonis 1 tahun penjara.
Ferry Irawan akhirnya bebas setelah menjalani 7 bulan hukuman, lalu mendapat remisi pada 17 Agustus 2023.
Selain itu, Venna Melinda dan Ferry Irawan dinyatakan bercerai pada 3 Agustus 2023. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi