Ferry Irawan Bantah Melakukan KDRT terhadap Venna Melinda

Senin, 16 Januari 2023 – 12:05 WIB
Aktor Ferry Irawan (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, mendatangi Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023), untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda. (ANTARA/Willi rawan)

jpnn.com - SURABAYA - Aktor Ferry Irawan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, Venna Melinda.

Ferry Irawan diperiksa di Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin (16/1).

BACA JUGA: Venna Melinda Gugat Cerai Ferry Irawan, Verrell Bramasta Berkomentar Begini

Dia tiba di Markas Polda Jatim, Senin (16/1) sekitar pukul 10.15 WIB mengenakan kemeja berwarna putih.

Ferry Irawan tampak didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.

BACA JUGA: Verrell Bramasta Bicara Soal Rencana Venna Melinda Menggugat Cerai Ferry Irawan

“Jadi, kami akan membuktikan hari ini. Pak Ferry hadir di Polda Jatim untuk memenuhi panggilan kepolisian Polda Jatim. Sebagai warga negara yang baik, Pak Ferry hadir dan sudah mempersiapkan mental dengan baik," kata Jeffry.

Pihaknya telah membawa sejumlah bukti untuk penyidikan terkait segala tuduhan dari Venna Melinda.

BACA JUGA: Bakal Ceraikan Ferry Irawan, Venna Melinda: Kekerasan Ini Sudah Cukup

"Kami akan meluruskan semua berita yang sudah menjadi liar selama ini. Kita harus lihat kronologis secara utuh, jangan ada yang dipotong sama sekali," tambahnya.

Sementara itu, Ferry Irawan membantah dirinya melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.

Menurut Ferry, yang sebenarnya terjadi adalah dia dan istrinya terlibat cekcok pada 7 Januari 2023.

"Waktu itu, saya berniat menenangkan istri yang histeris. Istri saya berusaha menyakiti diri sendiri. Saya mengangkat dia ke kasur, dia menempelkan mukanya ke saya, kemudian muncul kata-kata yang sudah tak sepantasnya keluar dari mulut seorang istri. Saya rebahkan dia, pada saat itu saya dibilang mematahkan hidungnya," jelas Ferry.

Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Mapolresta Kediri, Jawa Timur, atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan barang bukti, baik fisik maupun verbal, dari keterangan saksi; penyidik secara resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.

Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler