jpnn.com, JAKARTA - Aktor Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya, Venna Melinda.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan penetapan tersebut setelah polisi gelar perkara, serta meminta keterangan saksi-saksi.
BACA JUGA: Curhat Kepada Elma Theana, Ferry Irawan Bilang Begini soal KDRT
"Adapun enam (saksi) di antaranya adalah housekeeping, front office, beberapa pegawai hotel yang melihat,” kata Dirmanto, Kamis (12/1).
Polisi juga mengecek rekaman CCTV serta menemukan barang bukti di salah satu hotel kawasan Kediri, seperti seprai dan handuk yang ada bercak darah.
BACA JUGA: Pak Polisi, Venna Melinda Tetap Ingin Ferry Irawan Diproses Hukum
"Beberapa sampel darah juga diambil penyidik. Kemarin sudah gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa FI dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ujarnya.
Menurut Kombes Dirmanto, penyidik akan mengirim surat panggilan kepada Ferry Irawan agar bisa datang pada Senin (16/1).
BACA JUGA: Reaksi Elma Theana Mengetahui Ferry Irawan Dilaporkan Terkait KDRT
"Hari ini dilayangkan surat panggilan kepada FI supaya hari Senin datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Ferry Irawan disangkakan Pasal 44 dan 45 UU KDRT Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukukam 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya, Venna Melinda, atas dugaan KDRT pada Minggu (8/1). (mcr23/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Berita Artis Terheboh: Pemicu Cekcok Hingga Kondisi Venna Melinda Diungkap
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh