jpnn.com, JAKARTA - Aktris Venna Melinda menanggapi vonis terhadap Ferry Irawan atas kasus KDRT.
Disinggung apakah dirinya puas dengan putusan tersebut, ibunda Verrell Bramasta itu pun menjawab bijak.
BACA JUGA: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Venna Melinda Berkomentar Begini
"Sebetulnya kasus KDRT ini bukan soal puas enggak puas ya, karena aku lebih memaknai proses hukumnya sendiri," ujar Venna Melinda di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (25/5).
Sebagai korban KDRT, dia ingin mengajak orang-orang yang mengalami peristiwa serupa agar berani bicara.
BACA JUGA: Bermasalah dengan Virgoun, Inara Rusli Kembali Aktif di Dunia Hiburan
Dia juga ingin masyarakat belajar mengenai KDRT melalui kasus yang menimpanya itu.
"Aku sebagai korban KDRT pengin kasus aku ini jadi pembelajaran, khususnya bagi perempuan. Kalau kita speak up, mau enggak mau kita jadi melek hukum," tutur Venna Melinda.
BACA JUGA: Indra Bekti Bicara Soal Kondisi Penglihatan, Alhamdulillah
"Dari proses persidangannya sendiri, sudah bisa dilihat ya, bagaimana saksi fakta, saksi ahli, saksi dari pihak Ferry, saksi dan kesaksian, dari aku sendiri pihak korban, proses hukum itu aku maknai betul," sambungnya.
Terlepas dari itu, dia memercayakan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang. Oleh karena itu, dia enggan berkomentar banyak mengenai vonis terhadap Ferry Irawan.
"Jadi, kalau soal vonisnya berapa, itu sudah kewenangan hakim. Aku sendiri sebagai korban mempercayakan kepada negara," ucap Venna Melinda.
Kini, dia memilih untuk fokus pada proses perceraian yang tengah ditempuhnya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
"Buat aku, yang paling penting setelah vonis bisa fokus ke masalah cerai. Kan semua harus ada ujungnya," kata Venna Melinda.
Sebelumnya. Ferry Irawan divonis hukuman satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
Sidang vonis Ferry Irawan digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5).
Ketua Majelis Hakim Boedi Harjanto mengatakan Ferry Irawan telah dinyatakan bersalah atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda.(mcr7/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita