FF Ajak Siswi SD ke Dalam Kelas, Awalnya Disuruh Memijat Tangan, Ini yang Terjadi Selanjutnya

Jumat, 02 September 2022 – 20:48 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Polisi menangkap guru ngaji berinisial FF (45) yang mencabuli anak di bawah umur di sebuah sekolah, wilayah Medan Satria, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan korban merupakan anak perempuan berusia sepuluh tahun.

BACA JUGA: Pria yang Digerebek Bareng Istri Polisi di Hotel Bintang 5 Bukan Orang Sembarangan, Dia Ternyata

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Senin (22/8) pagi. Kejadian berawal saat korban yang berjalan bertemu pelaku di depan sebuah kelas.

Pelaku lalu melihat korban seperti sedang sakit. Pelaku kemudian memijat tangan dan dahi korban.

BACA JUGA: Istri Polisi Digerebek Tengah Asyik Begituan di Hotel Bintang 5, Tuh Fotonya

Selanjutnya, datang teman korban masuk ke dalam kelas. Korban pun ikut masuk ke dalam kelas. 

Beberapa saat kemudian, teman korban keluar dari kelas. Pelaku lalu masuk ke dalam kelas dan kembali memijat tangan serta dahi korban.

BACA JUGA: Pembunuh Pegawai Dishub Makassar Terancam Hukuman Mati

"Tiba-tiba teman korban masuk ke dalam kelas, lalu pelaku mengajak korban pindah ke kelas yang kosong," kata Hengki dalam keterangan tertulis, Jumat (2/9).

Pelaku kemudian kembali memijat tangan dan dahi korban di dalam kelas yang kosong.

Lalu pelaku mulai melancarkan aksinya dengan membuka kancing seragam korban.

"Kemudian pelaku meremas payudara kiri korban," ujar Hengki.

Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumah dan melaporkan yang dialaminya kepada orang tua.

Orang tua korban selanjutnya melaporkan pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota. Kini pelaku sudah ditangkap polisi.

BACA JUGA: Info Terbaru Soal Istri Polisi Digerebek di Hotel Bintang 5, Pengakuan Suami Bikin Elus Dada

Pelaku dikenakan Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler