jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung hasil Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Universitas Airlangga dengan tema ‘Law in the Anthropocene dalam Konteks Indonesia’ yang digelar hybrid pada Senin (10/6/2024).
Narasumber utama FGD Profesor Mas Achmad Santosa, dari Universitas Indonesia yang juga pendiri ICEL (Indonesia Center of Environment Law).
BACA JUGA: Bertemu GPN 08, Ketua DPD RI Siap Kawal Presiden Terpilih Prabowo Perkuat Pancasila
“Saya ikuti melalui zoom dari Jakarta. Saya pikir hal ini penting, untuk masa depan planet bumi yang semakin terbatas ini. Terutama dengan ancaman perubahan iklim yang bisa menjadi disrupsi sangat serius bagi bumi dan isinya. Saya selaku Ketua DPD RI tentu mendukung penguatan hukum lingkungan dengan pendekatan antroposen (hubungan timbal balik manusia dan alam),” kata LaNyalla.
LaNyalla mengatakan ebagai wakil daerah, DPD RI sebenarnya paling berkepentingan dengan perlindungan alam dan masyarakat adat, tetapi, DPD RI bukan pemegang kekuasaan pemegang Undang-Undang, sehingga baru sebatas memberi pertimbangan kepada DPR RI.
BACA JUGA: Ketua DPD RI Dukung Penuh Visi Prabowo untuk Kembali kepada Pancasila
Dalam fungsi pengawasan, DPD RI dapat melakukan banyak hal. Termasuk pengawasan kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan.
“Sebenarnya pendekatan antroposen sudah diperintahkan oleh Allah SWT melalui Al-Qur'an. Ada 9 ayat dalam Al-Qur’an tentang lingkungan yang merupakan perintah agar umat manusia menjaga dan tidak berbuat kerusakan yang akan memberi dampak negatif bagi keseimbangan kehidupan di bumi,” urai LaNyalla.
BACA JUGA: Menuju Kecepatan Tak Tertandingi, Yamaha Bakal Kenalkan Teknologi Turbo!
Senator asal Jawa Timur itu memberi apresiasi kepada ICEL, sebagai organisasi masyarakat sipil terus memberi kontribusi terhadap isu-isu lingkungan. Karena posisi penting masyarakat sipil adalah sebagai pendorong gerakan hukum lingkungan. Bahkan, juga untuk menghasilkan teori hukum baru.
“Saya juga mendorong agar lembaga pendidikan juga memikirkan kurikulum lingkungan sebagai bagian dari kurikulum umum di semua program studi. Sehingga menjadi bagian pengetahuan dan pemahaman semua lapisan masyarakat, karena ini bisa mempercepat kesadaran umum,” katanya.
Dalam FGD tersebut Profesor Mas Ahmad memberikan empat agenda aksi untuk menuju penguatan hukum lingkungan dengan pendekatan antroposen.
Pertama adalah research yang diperkuat, kedua mendorong para pembuat kebijakan untuk memperkuat antroposen. Ketiga, memperkuat jaringan lintas keilmuan dan keempat mempertajam kurikulum hukum lingkungan dengan pendekatan antroposen. (rhs/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maluku Tabaos: Menghidupkan Kembali Semangat Bangsa Bahari Menuju Visi Maritim 2045
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti