jpnn.com - JAKARTA - Para tenaga honorer kategori dua disarankan untuk segera menanyakan ke Badan Pegawaian (BKD) setempat jika usulan pemberkasan NIP yang diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diteken kepala daerah.
Jika dengan cara santun belum juga direspon, para honorer K2 disarankan untuk menggelar aksi unjuk rasa. Saran ini juga berlaku untuk honorer K2 Asahan, Sumut, dimana usulan pemberkasan tak disertai SPTJM yang diteken Bupati Taufan Gama Simatupang MAP. Hal yang sama terjadi di Pemko Medan.
BACA JUGA: Tahapan Pengangkatan Honorer K2 Gagal Tes Dimulai
"Terkait dengan SPTJM Kepala Daerah yang berbelit-belit penanganannya,FHI meminta para honorer K2 yang lulus untuk segera ambil langkah untuk menanyakan dan berkoordinasi ke BKD Daerah dan DPRD-nya. Jika jalan negosiasi dan santun juga tidak digubris oleh daerah maka ambil langkah terakhir yaitu kerahkan seluruh anggota untuk menagih SPTJM Kepala Daerah," ujar Sekretaris Jenderal Forum Honorer Indonesia (Sekjen FHI) Eko Imam Suryanto dalam keterangan persnya kepada JPNN kemarin (16/7).
Eko mengingatkan, dalam kondisi seperti sekarang ini, para honorer K2 harus proaktif, jangan hanya berdiam diri. "Karena ini nasib dan masa depan keluarga kawan-kawan honorer K2," seru Eko.
BACA JUGA: Tim Capres Adu Real Count
Diberitakan sebelumnya, BKN tidak mau memproses penerbitan NIP untuk para tenaga honorer K2 dari Kabupaten Asahan yang sudah dinyatakan lulus tes CPNS.
Pasalnya, berkas usulan pemberkasan NIP yang diajukan BKD Asahan, belum memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Eko Sutrisno. Yakni, usulan tidak disertai dengan SPTJM yang diteken kepala daerah.
BACA JUGA: Jelang Rekapitulasi, Prajurit Dilarang Bawa Amunisi Tajam
"Sama seperti Medan, Asahan ini juga tidak akan kami proses selama persyaratan tidak sesuai ketentuan," ujar Tumpak Hutabarat kepada JPNN, 14 Juli 2014. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marwan Yakin Real Count KPU Sama Seperti Quick Count
Redaktur : Tim Redaksi