Filep Wamafma Pertanyakan Dana Rp 124,84 Miliar DBH Migas Bagi Masyarakat Adat Papua

Rabu, 12 Oktober 2022 – 16:22 WIB
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma mempertanyakan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) bagi masyarakat adat Papua. Ilustrasi. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma mempertanyakan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) bagi masyarakat adat Papua.

Filep menyampaikan nilai DBH Migas tersebut cukup besar dengan taksiran mencapai Rp 124,84 miliar pada tahun 2022.

BACA JUGA: Senator Filep: Di manakah DBH Sawit Bagi Masyarakat Adat Papua dan Pemda?

Senator Filep mengatakan alokasi DBH Migas bagi masyarakat adat cukup besar. Dalam perhitungan kami berdasar pada data-data yang bersumber dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, didapati nilainya mencapai Rp 124.846.000.000,- atau sekitar Rp 124,84 miliar untuk tahun 2022 ini.

“Apakah dana tersebut sudah dikelola dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya,” tanya Filep dalam keterangan tertulis pada Rabu (12/10/2022).

BACA JUGA: Intan Jaya Terus Bergejolak, Senator Filep Menduga Konflik Masih Seputar Perebutan SDA

Wakil daerah Papua Barat ini menjelaskan perhitungan besaran DBH Migas itu dilakukan berdasarkan besaran alokasi sesuai dengan penerimaan daerah di Papua dan Papua Barat dalam rangka pelaksanaan Otsus Papua.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.

BACA JUGA: Lukas Enembe Diminta Jangan Menyalahgunakan Hukum Adat Papua

“Penerimaan daerah itu bersumber dari Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Minyak Bumi sebesar 70 persen, DBH SDA Gas Alam sebesar 70 persen, Dana Otonomi Khusus (DOK) sebesar 2,25 persen dari plafon DAU Nasional, dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI),” terangnya.

Selain itu, Filep menambahkan pada Pasal 36 ayat 2 (d) dalam UU Nomor 2 Tahun 2021, disebutkan bahwa penerimaan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Alam dialokasikan sebesar 10 persen untuk belanja bantuan pemberdayaan Masyarakat Adat sesuai dengan kewenangannya dan diprioritaskan bagi Orang Asli Papua (OAP) pada daerah penghasil dan terdampak.

“Adapun skema penyaluran disalurkan dalam bentuk, bantuan bagi lembaga adat, penguatan budaya lokal, dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat adat,” ungkap Filep.

Selanjutnya, senator Filep memaparkan, per Oktober tahun 2022, data keuangan yang diperoleh dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menunjukkan  transfer ke daerah khususnya DBH SDA Gas Alam (Otsus) telah mencapai 78,47 persen dan telah terealisasi sampai ke kas daerah.

Sementara itu, transfer DBH SDA Minyak Bumi mengalami kenaikan dari APBD Induk Papua Barat Tahun 2022 sebesar 173,75 persen.

Dengan begitu, menurut Filep, perhitungan realisasi Transfer DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Alam Papua Barat Tahun 2022 dengan alokasi 10 persen bagi masyarakat adat diperoleh dari 2 komponen yaitu:

Realisasi DBH SDA Gas Alam (Otsus) per Oktober 2022 dari APBD Induk Papua Barat senilai Rp 1.154.200.000.000,- adalah sebesar Rp 905.750.000.000,- Adapun alokasi 10 persen bagi masyarakat adat sebesar Rp 90.575.000.000.

Realisasi DBH SDA Minyak Bumi (Otsus) per Oktober 2022 dari APBD Induk Papua Barat senilai Rp 197.240.000.000,- adalah sebesar Rp 342.710.000.000,- sehingga dari alokasi 10 persen bagi masyarakat adat diperoleh sebesar Rp 34.271.000.000.

Dengan demikian, menurut Filep, pemerintah daerah wajib menyerahkan hak Masyarakat Adat yang bersumber dari DBH Minyak Bumi sebesar Rp34,27 miliar dan dari DBH SDA Gas Alam sebesar Rp 90,57 miliar.

“Oleh karena itu, total penerimaan yang harus diterima oleh Masyarakat Adat yaitu sebesar Rp 124.846.000.000 (seratus dua puluh empat miliar delapan ratus empat puluh enam juta rupiah),” ujar Filep.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler