Fintech P2P Lending Berperan Penting untuk Kemajuan UMKM

Minggu, 26 Januari 2020 – 04:22 WIB
Perwakilan dari AFPI dan OJK usai berdiskusi dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Foto: Dok pri

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, pertumbuhan ekonomi (GDP) Indonesia saat ini 60 persen adalah dari sektor UMKM.

Dia menambahkan, hampir 95 persen penyerapan tenaga kerja juga dari sektor UMKM.

BACA JUGA: Menghadapi Revolusi Industri 4.0, AFPI Ajak Mahasiswa Melek Fintech

Namun terjadi gap terhadap akses keuangan dan kolateral di ekosistem petani sehingga hidup petani sulit untuk menjadi makmur.

“Di sinilah fintech peer to peer (P2P) lending hadir untuk menyalurkan pinjaman bagi masyarakat yang belum tersentuh lembaga keuangan informal seperti perbankan atau unbanked yang kebanyakan adalah pelaku UMKM termasuk petani,” kata Hendrikus usai pertemuan di Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Kamis (23/1).

BACA JUGA: Kemkominfo Berangus Ribuan Fintech Ilegal

Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sangat mendukung pihaknya bersama OJK terus menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa fintech berperan penting.

“Diharapkan dengan kami bisa bersinergi antara asosiasi, pelaku industri fintech maupun regulator OJK, didukung Kepala Staf Kepresidenan dan instansi pemerintah lainnya, diharapkan ini bisa menjadi solusi untuk meningkatkan ekonomi rakyat maupun memberikan sumbangan kontribusi kepada peningkatan ekonomi Indonesia secara luas,” kata Sunu.

Sunu melanjutkan, ada tiga isu strategis yang dibahas dalam pertemuan itu. Pertama, untuk terbitnya undang-undang (UU) data privasi. Sebab, saat ini adalah era digital.

Dengan demikian, memberikan rasa kepercayaan kepada user yang menggunakan layanan keuangan digital.

Kedua, perlunya UU yang mengatur industri fintech. Fintech P2P Lending saat ini hanya memiliki perangkat aturan OJK akan ditingkatkan lagi dalam bentuk UU seperti layaknya jasa keuangan lain seperti perbankan, asuransi, multifinance yang sudah memiliki UU jasa keuangan terkait industrinya masing-masing.

Ketiga, akses data dukcapil biometric yakni untuk kecepatan layanan, maupun verifikasi dibutuhkan interkoneksi yang baik.

Ketua Eksekutif Pendanaan Syariah Lutfi Adhiansyah mengatakan dalam pembicaraan dengan Moeldoko, ada kesepakatan AFPI mempunyai program champion bersama.

Pertama, anggota AFPI mendorong tumbuhnya pelaku usaha yang mengekspor barang dengan dukungan akses pembiayaan dari fintech.

Kedua, melalui teknologi ini, Fintech P2P Lending mempunyai sistem keagenan yang memungkinkan jangkauan lebih luas lagi para petani yang mempunyai gap teknologi.

Dengan demikian, dengan kelompok tani atau sistem keagenan ini bisa menjangkau UMKM yang lebih luas dan bisa menikmati akses pembiayaan yang lebih layak oleh fintech.

“Perbankan belum tentu bisa menyalurkan ke sektor pertanian mikro karena fleksibilitas aturannya. Di sinilah adanya perbedaan aturan fintech yang punya fleksibilitas bisnis model. Fintech bukan hanya memberikan akses permodalan, juga penjualan dan pemasaran,” kata Lutfi yang juga CEO Ammana Fintek Syariah.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengatakan, kehadiran fintech lending memberikan kemudahan-kemudahan dari sisi teknologi.

Misalnya, mudahnya proses pengajuan permodalan dan akses dana alternatif. Hal ini menjadikan fintech lending menjadi sebuah arah baru bagi UMKM untuk mengembangkan kapasitasnya karena menerima akses keuangan yang layak.

 “Peran penyelenggara fintech lending akan membuka lebih luas akses pembiayaan kepada masyarakat yang unbanked, underserved atau yang belum terlayani lembaga keuangan konvensional,” ujar Tumbur. (jos/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
UMKM   fintech   AFPI  

Terpopuler