jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menerima pejabat biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diutus Firli Bahuri Cs pada Senin (14/6).
Kedatangan pejabat biro hukum KPK itu sebagai respons atas pemanggilan kedua terhadap pimpinan lembaga antirasuah oleh Komnas HAM pada Selasa (15/6) hari ini.
BACA JUGA: Sejumlah Guru Besar Minta Komnas HAM Jemput Paksa Firli Bahuri
Anam menyebut kedatangan utusan pimpinan KPK itu untuk meminta penjelasan tentang bahan apa saja yang diperlukan Komnas HAM dalam proses pemanggilan terhadap Firli Bahuri Cs.
Dia juga menyampaikan Firli dkk bersedia memenuhi panggilan Komnas HAM pada Kamis (17/6), untuk diklarifikasi tentang dugaan pelanggaran dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
BACA JUGA: 26 Ambulans Dikerahkan Mengevakuasi 89 Warga dari Dua Desa di Madiun
"Jadi, Kamis besok, kolega kami, KPK akan datang, akan mempersiapkan apa saja yang dibutuhkan untuk proses pendalaman, klarifikasi. Mungkin juga akan disiapkan oleh teman-teman KPK, penjelasan yang lebih komprehensif," kata Anam di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut Anam, pihaknya sudah menjelaskan maksud pemanggilan pimpinan KPK itu dan bahan apa saja yang perlu dipersiapkan.
BACA JUGA: Kapan Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Dibuka? Simak Penjelasan Panselnas
Dia berharap pimpinan KPK bisa memberikan keterangan seluas-luasnya mengenai polemik pelaksanaan TWK.
Hal itu juga untuk mengklarifikasi data yang didapat Komnas HAM dari sejumlah pihak, termasuk pihak pelapor 75 pegawai KPK yang gagal TWK.
"Jamnya (kedatangan Kamis, red) belum ditentukan," ujar Anam.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa kepala Biro Hukum dan Plt Kepala Bagian Litigasi KPK sudah mendatangi Komnas HAM.
"Kedatangan tersebut diterima oleh Choirul Anam selaku komisioner, kepala Biro Hukum Penyelidikan dan Pemantauan, serta Fungsional Penyelidik Komnas HAM," kata Fikri.
Menurut Fikri, Komnas HAM telah memberi penjelasan informasi yang diperlukan terkait aspek HAM yang akan dikonfirmasi dalam proses TWK.
Fikri menyebut penjelasan inilah yang sebelumnya tidak tertuang dalam surat balasan Komnas HAM kepada pimpinan KPK.
"KPK selanjutnya akan membahas dan menyiapkan informasi yang diperlukan Komnas HAM dimaksud," ucap Fikri. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga