jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan dari 2008 hingga 2020 ada 113 tunggakan kasus korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan.
"Untuk 2020 saja ada 21 sprindik yang diterbitkan," kata Firli dalam rapat dengan Dewan Pengawas KPK dan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1).
BACA JUGA: Ada yang Beda dari Raker Komisi III DPR dengan KPK
Pimpinan KPK sekarang, kata Firli, akan bekerja keras untuk membahas tindak lanjut ratusan kasus tersebut bersama penyelidik dan penyidik. Nantinya KPK akan melihat apakah perkara itu layak atau tidak dilanjutkan.
Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kata Firli, menyebutkan komisi antikorupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
BACA JUGA: Kritik Selebrasi Firli, Bambang Menyebut yang Digoreng Harusnya Koruptor
"Jangan sampai juga ada orang jadi tersangka bertahun-tahun perkaranya tidak maju-maju. Tentu ini akan ambil kepastian dengan berpedoman pada syarat perngentian penyidikan," ujarnya.
Penghentian perkara ini, kata dia, juga diatur di pasal 109 KUHAP. Pasal itu menyebut perkara apa saja yang bisa dihentikan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Kabar Baik dari Presiden Jokowi soal Virus Corona
Pilkada 2020 Tanpa SARA!
Redaktur & Reporter : Boy