jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim fisik kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) era baru akan lebih baik dari kualitas e-KTP sebelumnya. Langkah ini seiring kebijakan pemberlakuan e-KTP seumur hidup.
"Dipahami dulu, KTP elektronik generasi pertama itu dicetak dengan pemberlakuan lima tahun. Nah yang sekarang dibuat paling tidak bertahan sepuluh tahun, jadi bahannya dibuat lebih kuat, tapi tampilannya sama. Itu mulai dicetak di tahun 2016," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh kepada JPNN, Jumat (5/2).
BACA JUGA: Asyik, BCA Buka Kantor Kas di Lidah Wetan, Surabaya
Zudan mengatakan pandangannya, menyikapi keluhan sejumlah masyarakat yang merasa kualitas e-KTP miliknya gampang rusak. Zudan pun kemudian menyarankan masyarakat yang fisik e-KTPnya telah rusak, meminta penggantian ke kelurahan setempat.
"Yang sekarang kualitasnya lebih bagus (bahkan dibanding kartu ATM,red). Ini chipnya di dalam, jadi lebih aman. Tapi yang dicetak di 2011 juga bagus kok, buktinya punya saya masih bagus. Jadi kalau rusak, silahkan diminta penggantian ke kelurahan," ujar Zudan.
BACA JUGA: Said Aqil: Saya kira Cantik-cantik Siapa, Tahunya Laki-laki
Menurut Zudan, fisik e-KTP dengan kualitas lebih baik, mulai dicetak di tahun 2016. Sekarang ini jumlahnya telah mencapai sekitar 10-15 juta buah, dari total 155 juta e-KTP yang telah diterbitkan pemerintah.
Selain itu, mantan Kepala Biro Hukum Kemendagri ini mengatakan, mulai Februari rekam cetak e-KTP berlaku nasional. Artinya, kalau ada fisik e-KTP rusak sementara pemegangnya tidak berada di lokasi semula di mana e-KTP direkam, dapat meminta penggantian di daerah tempat sekarang dia berada.
BACA JUGA: Penjelasan Hary Tanoe Soal SMS "Ancaman" untuk Jaksa
"Misalnya saya warga Bekasi, tapi sekarang tengah menjalankan tugas di Medan, nah bisa di sana. Ini akan berlaku menyeluruh. Sekarang ini di beberapa daerah tertentu sudah berlaku," ujar Zudan.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kamerad Pertanyakan Kinerja Kejaksaan Agung
Redaktur : Tim Redaksi