Fit and Proper Test BG di DPR Ilegal

Rabu, 14 Januari 2015 – 14:21 WIB
Komjen Pol Budi Gunawan. FOTO: dok/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan, pelaksanaan fit and proper test calon Kapolri yang saat ini sedang berlangsung di DPR dinilai ilegal. Karena itu harus segera dihentikan.

"Kewenangan DPR dalam seleksi calon Kapolri menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memberikan persetujuan," ujar Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, Rabu (14/1).

BACA JUGA: Budi Gunawan Ingin KPK Utamakan Pencegahan Korupsi

Artinya, kata Said, dalam seleksi calon Kapolri, DPR hanya bisa mendengarkan saja visi dan misi yang disampaikan oleh calon Kapolri. Sehingga tidak boleh ada tanya jawab sebagai bagian dari fit and proper test.

"Jika DPR tetap meneruskan fit and proper test terhadap Calon Kapolri, maka DPR dapat dikatakan telah melakukan pelanggaran prosedur. Bahkan tidak berlebihan jika anggota Komisi III yang melakukan fit and proper test dapat dikualifikasikan telah melanggar sumpah jabatannya sebagai anggota DPR," katanya.

BACA JUGA: Jadikan BG Tersangka, Ini Pelanggaran KPK versi Pakar Hukum

Karena setiap anggota DPR wajib tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

"Apa yang saya kemukakan ini tidak ada korelasinya dengan status tersangka calon Kapolri Budi Gunawan. Ini adalah aturan main dalam sistem ketatanegaraan," katanya.

BACA JUGA: Kata Pengamat, Budi Gunawan Orang Kuat

Pemerhati Hukum Tata Negara ini kemudian merinci, pada dasarnya kewenangan DPR dalam seleksi pengisian jabatan lembaga menurut peraturan perundang-undangan, ada tiga jenis. Yaitu mengajukan nama calon, memberikan persetujuan terhadap nama calon dan memberikan pertimbangan terhadap nama calon.  

Hal tersebut diatur dalam BAB XII Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2014 Tentang Tata Tertib (Tatib DPR). Disebutkan, ada lima tahapan seleksi calon oleh DPR merujuk pasal 198 ayat (2) Tatib DPR. Masing-masing tahap penelitian administrasi, tahap penyampaian visi dan misi, uji kelayakan (fit and proper tes), penentuan urutan calon dan apabila hanya ada calon tunggal, langsung masuk tahap ke lima, yaitu pemberitahuan kepada publik melalui media.

"Jadi khusus untuk kewenangan DPR 'memberikan persetujuan' terhadap nama calon, tahapan seleksi ke tiga, yaitu tahap fit and proper test, harus dikecualikan. Itu tegas ditentukan Pasal 198 ayat (3) Tatib DPR," ujarnya. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Belum Kirim Surat untuk DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler