jpnn.com, BLITAR - Polisi resmi menetapkan SH, 31, sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya Fitriani, 21, yang tubuhnya ditemukan tinggal kerangka dan dicor di dalam kamar rumah, Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Kepala Polres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengemukakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara intensif temuan kasus tersebut.
BACA JUGA: Inilah Identitas Kerangka Manusia Dicor Semen di Blitar yang Bikin Gempar, Wanita Muda
Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan setelah didapat alat bukti, menetapkan suami korban sebagai tersangka.
"Untuk tersangka SH, laki-laki, warga Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Barang bukti ada anting-anting korban ditemukan, kaos warna merah, kaus warna putih, kayu, bongkahan batu cor, selimut," katanya di Blitar, Jumat.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Identitas Mayat Dicor di Blitar
Ia mengatakan, kasus itu terjadi pada Oktober 2021, berawal dari masalah keluarga antara korban dengan pelaku. Pasangan suami istri tersebut bertengkar hebat hingga kemudian korban sempat pergi dari rumah.
Satu pekan kemudian korban kembali pulang, sehingga pasangan itu kembali cekcok hingga akhirnya SH memukul korban dengan kayu hingga tidak sadarkan diri.
BACA JUGA: Penemuan Kerangka Manusia Dicor Semen di Blitar, Polisi Periksa 4 Saksi
Pelaku kemudian membawa korban ke kamar agar tidak ketahuan anak-anak. Pelaku juga menunggu hingga setengah jam untuk memastikan korban sudah meninggal dunia.
Setelah itu, baju korban dilepas dan pelaku membersihkan darah yang menempel. Korban kemudian dibungkus dengan selimut.
Setelah itu, pelaku menggali lubang di lantai kamar sedalam 1,5 meter lalu korban dimasukkan dengan posisi duduk. Selanjutnya, dikubur dengan tanah dan satu tahun kemudian tersangka melakukan pengecoran lantai tersebut.
Kasus itu terungkap setelah pemilik rumah baru hendak merenovasi, Selasa (21/11). Ia membeli rumah itu dari SH dua bulan lalu. Pemilik rumah baru yang juga masih saudara itu kemudian curiga dengan cor baru di kamar.
Setelah dibongkar ternyata isinya kerangka manusia dengan rambut panjang berwarna hitam. Ciri itu mirip dengan Fitriani. Temuan itu juga langsung dilaporkan polisi.
Selain melakukan pemeriksaan dengan melibatkan tim medis dari RS Bhayangkara Kediri serta tim Labfor Polda Jatim, polisi juga kerja sama dengan Polres Konawe Selatan, Polda Sulawesi Tenggara, untuk mencari keluarga korban.
Kepada petugas, keluarga juga telah membenarkan bahwa korban adalah benar keluarganya yakni Fitriani.
Saat ini, pelaku juga masih ditahan. Pelaku juga diketahui tunggal melakukan aksinya. Ia terancam dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya korban. Selain itu, polisi juga berencana melakukan rekonstruksi guna memperjelas kejadian itu.
"Pelaku sementara sendiri. Nanti akan dilakukan rekonstruksi sambil menunggu pemeriksaan dalam rangka memperjelas kejadian itu," kata Kapolres.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean