jpnn.com - JAKARTA - Ancaman pidana bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) maupun honorer kategori dua (K2) yang berani membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) palsu, rupanya tidak mempan bagi beberapa daerah.
Contohnya yang terjadi di Sulawesi Barat (Sulbar), tepatnya Kabupaten Mamuju Utara. PPK setempat diduga nekat meneken SPTJM meski tenaga K2 yang diangkat bukan asli alias bodong.
BACA JUGA: Tagih Utang, Janda Muda Malah Terima Sabu
"Tolong ditulis, di Kabupaten Mamuju Utara, kami sudah menemukan honorer K2 bodong yang lulus tes CPNS tetap diberikan SPTJM. Padahal orangnya itu bukan honorer sesuai PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012," ungkap Korwil Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Sulbar Yunus Suparlin di Media Center Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Selasa (2/9).
Demikian juga dengan verifikasi validasi (verval) honorer K2 yang tidak lulus tes seluruhnya (1.400 orang) disertakan SPTJM-nya. Padahal dari hasil penelusuran FHK2I Sulbar, dari 1.400 honorer Mamuju Utara, sekitar 500-an orang tidak pernah mengabdi dan terputus-putus masa kerja.
BACA JUGA: PSK Ditemukan Tewas dengan Leher Terjerat BH
"Ini sudah kami laporkan ke Ombudsman karena PPK berani meneken SPTJM honorer bodong. Honorer K2 yang dinyatakan lulus itu sebagian besarnya bodong tapi tetap dikasi SPTJM-nya," bebernya.
Keberanian PPK meneken SPTJM itu, lanjut Yunus, karena belum ada sanksi tegas. Ancaman pidana dianggap sebagai gertak sambal karena hingga saat ini belum ada PPK yang kena hukuman karena meneken SPTJM honorer bodong. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Jemaah Keluhkan Penginapan di Asrama Haji Kumuh
BACA ARTIKEL LAINNYA... SPBU di Sorong tak Ada Antrean Kalau SBY Datang
Redaktur : Tim Redaksi