FKPT TPI Dukung Upaya Kementan Cegah Alih Fungsi Lahan

Senin, 09 Maret 2020 – 16:19 WIB
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Sarwo Edhy. Foto dok Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Upaya Kementerian Pertanian (Kementan) dalam pencegahan alih fungsi lahan pertanian semakin mendapat dukungan.

Salah satunya dari Forum Komunikasi Perguruan Tinggi Teknologi Pertanian Indonesia (FKPT TPI) yang mendukung penuh upaya Kementan dalam memagari lahan pertanian produktif dengan memaksimalkan Undang-undang 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.

BACA JUGA: Strategi Kementan Atasi Wabah Penyakit Hewan

Ketua FKPT TPI Imam Santoso mengatakan, langkah tersebut strategis karena kebutuhan lahan di luar pertanian masih cukup tinggi.

Apalagi, berbagai kepentingan jangka pendek perlahan tapi pasti akan menggerus lahan pertanian produktif. Pada sisi lain, insentif dan nilai ekonomis usaha pertanian dianggap kurang memadai karena belum terlalu gencarnya sosialisasi.

BACA JUGA: Kementan Siapkan Petani Milenial untuk Jadi Penyuluh

"Karena itu, penerapan LP2B ini dibutuhkan sinergitas yang baik dari semua pihak agar mampu mendorong pertanian memiliki nilai ekonomis dan prospektif. Sehingga ke depan dapat menahan laju alih fungsi lahan," ujar Imam, Senin (9/3).

Pria yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya Malang ini, menjelaskan, sosialisasi UU 41 perlu diikuti dengan insentif para petani dan pengusaha yang didukung pemerintah.

BACA JUGA: Penjelasan Kementan Tentang Stok Pangan Hingga Lebaran

Sinergitas ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa usaha pertanian tetap prospektif dan kompetitif dibandingkan usaha lainnya.

"Saya sangat yakin bahwa pertanian pada saat ini tetap memegang peranan strategis dalam pembangunan berskala nasional. Meski tantangan yang ada cukup kompleks, namun konsep dan program yang ditawarkan Kementan sudah sangat bagus," katanya.

Walau demikian, sektor pertanian memiliki tantangan besar, terutama pada minimnya generasi muda yang mau terjun langsung ke lapangan. Tapi, persoalan ini perlahan tapi pasti mampu dijawab dengan program Pertanian Masuk Sekolah (PMS).

"Pada sisi lain Kementan juga sukses menerapkan teknologi yang berbasis artificial intelligent. Saya kira ini adalah salah satu solusi tepat untuk menarik minat anak muda terjun ke dunia pertanian," tuturnya.

Imam menambahkan, Kementan juga sudah cukup baik dalam menghadirkan kebutuhan data Agriculture War Room (AWR) dan kelembagaan Kostratani. Keduanya merupakan terobosan yang sangat bagus untuk meyakinkan implementasi pertanian berbasis teknologi berjalan dengan baik.

"Melalui langkah itu, diharapkan pertanian kita maju, mandiri dan modern. Tentu melalui program yang digagas pak Mentan Syahrul, sektor pertanian akan semakin berkontribusi bagi pembangunan nasional dan petani Indonesia makin sejahtera," jelasnya.

Sementara, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, Pemerintah saat ini sedang mengatur pemberian insentif untuk pemerintah daerah maupun petani.

Pemerintah pusat memberi insentif sesuai dengan aturan perundang-undangan kepada pemerintah daerah jika di wilayahnya terdapat lahan sawah yang masuk dalam peta lahan sawah yang dilindungi.

"Sementara untuk petani, insentifnya berupa bantuan sarana-prasarana pertanian, irigasi, percepatan sertifikasi tanah, dan bentuk lainnya yang sesuai peraturan," tambah Sarwo Edhy.

Bentuk insentif lainnya, lanjut Sarwo Edhy, berupa Kartu Tani dan pemberian modal awal untuk usaha tani.

“Pemberian insentif ini menjadi daya tarik. Kita harapkan pemilik lahan sawah mempertahankan lahannya karena insentif yang menarik adalah pemberian Kartu Tani dan sarana prasarana produksi lainnya,” jelas Sarwo Edhy.

Selain itu, pihaknya juga meminta Dinas Pertanian (Distan) di daerah menolak permohonan izin alih fungsi lahan pertanian. Pasalnya, berbagai sektor industri telah menggerus luas lahan pertanian yang mengancam produksi pertanian.

"Jika area persawahan dialihfungsikan menjadi bangunan, maka upaya budidaya pertanian akan menjadi sia-sia. Warga pun akan kesulitan untuk mendapatkan makanan. Pemerintah daerah diharapkan tidak memberikan izin bangunan yang akan berdiri di area persawahan," pungkasnya.(ILK/JPNN)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler