Fluktuasi Harga BBM Bukanlah Pelanggaran Konstitusi

Selasa, 16 Oktober 2018 – 18:32 WIB
Anggota MPR Satya Widya Yudha (tengah) dalam Diskusi Empat Pilar MPR bertema “Fluktuasi Harga BBM, Sesuai Konstitusi?” di Media Center Parlemen, Jakarta, Senin (15/10). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri ESDM Ignasius Jonan sempat mengumumkan kenaikan harga premium. Namun hanya selisih beberapa jam, pengumuman Menteri ESDM dianulir Presiden dengan membatalkan kenaikan BBM jenis premium.

Pembatalan kenaikan BBM jenis premium ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Namun, bagi anggota MPR Satya W. Yudha, keputusan pemerintah itu seharusnya tidak perlu terjadi.

BACA JUGA: Membangun Pemilu 2019 yang Damai dan Bermartabat

“Sebab kebijakan kita adalah setiap tiga bulan pemerintah mengevaluasi harga BBM,” kata Satya dalam Diskusi Empat Pilar MPR bertema “Fluktuasi Harga BBM, Sesuai Konstitusi?” di Media Center MPR/DPR, Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/10/2018).

Diskusi kerja sama Koordinatoriat Wartawan Parlemen dengan Biro Humas MPR RI ini juga menghadirkan pakar dari Direktur Eksekutif Energi Watch Indonesia, Ferdinand Hutahaen.

BACA JUGA: Wakil Pimpinan MPR: Indonesia Masih Konsumtif

Menurut Satya, fluktuasi harga BBM khususnya Premium bukanlah pelanggaran konstitusi. Sebab, harga premium berbeda dengan harga BBM jenis Pertamax.

Menurutnya, harga BBM jenis Premium masih mendapat subsidi dari pemerintah. Tapi, subsidi bukan diberikan pada market price (harga) melainkan pada target. Sedangkan harga BBM jenis Pertamax memang tidak mendapat subsidi sehingga harga diserahkan kepada pasar.

BACA JUGA: MPR: Kita Pancasila, Bukan Kapitalisme!

“Jadi, fluktuasi harga BBM jenis Premium bukanlah pelanggaran konstitusi. Premium tetap mendapat subsidi, tapi bukan subsidi pada harga premium. Harga premium masih regulated (diatur pemerintah). Kalau tidak diatur pemerintah, harga BBM premium dilepas ke pasar (market price) seperti Pertamax dan itu melanggar UUD NRI Tahun 1945 pasal 33,” jelasnya.

Satya mengungkapkan sejak awal pemerintah sudah ada kebijakan untuk mengevaluasi harga BBM setiap tiga bulan. Namun, sejak tahun 2016, kebijakan itu tidak dijalankan lagi. Harga premium tidak dievaluasi dan terus bertahan sehingga tidak mengalami kenaikan hingga saat ini.

“Kalau kemarin ada pengumuman kenaikan premium, saya bingung. Sebab, kebijakannya adalah setiap tiga bulan harga BBM dievaluasi,” kata politisi Partai Golkar ini.

Pertamina menahan harga premium. Padahal, harga keekonomian premium sudah tinggi dibanding harga yang ditetapkan Pertamina. Sementara premium tidak mendapat subsidi lagi dari APBN. Subsidi untuk BBM Premium sudah dialihkan ke sektor lainnya seperti BPJS. Akibatnya, Pertamina harus menanggung selisih harga premium.

“Siapa yang diuntungkan? Pertamina tentu menanggung beratnya karena menahan harga premium. Kalau mau dibilang pencitraan, silakan saja. Ini adalah upaya untuk melindungi masyarakat. Tapi, sesungguhnya itu tidak perlu terjadi,” kata Satya yang pernah bertugas di Komisi VII DPR membidangi urusan energi.

Sementara itu, Ferdinand Hutahaen menyebutkan kekisruhan kenaikan harga BBM jenis premium karena pemerintah tidak konsisten menjalankan kebijakan evaluasi harga BBM setiap tiga bulan. Ini diatur dalam Perpres 191. “Persoalannya, pemerintah tidak konsisten menjalankan Perpres itu sehingga menjadi bermasalah,” ujarnya.

Nilai harga jual premium tidak ekonomis. Harga produksi sudah lebih tinggi dari harga jual. Harga ekonomi BBM jenis premium saat ini sekitar Rp 9.800. Sedangkan harga jual premium saat ini Rp 6.550.

“Ada selisih harga yang harus ditanggung Pertamina. Beban yang ditanggung Pertamina ini sesungguhnya adalah subsidi. Seharusnya yang ditanggung badan usaha ini tidak boleh. Sebab, subsidi harus dari APBN,” tegas Ferdinand.

“Kerugian Pertamina ini luar biasa, mencapai puluhan triliun setiap bulan. Saya prediksi kalau ini terus terjadi selama tiga bulan, Pertamina akan collaps, apalagi utang Pertamina mencapai Rp 150 triliun,” sambung Ferdinand.

Apakah fluktuasi harga BBM jenis premium ini melanggar konstitusi? “Kalau menurut saya ada yang tidak sesuai konstitusi. Karena beban subsidi yang seharusnya ditanggung pemerintah, menjadi beban badan usaha (Pertamina). Ini seharusnya tidak boleh,” tuturnya.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Ketua MPR Sosialisasi 4 Pilar ke Kampung Halamannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
MPR RI  

Terpopuler