FNHY dan SK Ditangkap di Abepura Jayapura, Siapa Mereka?

Selasa, 20 April 2021 – 13:55 WIB
Salah satu pengedar ganja yang diamankan di Mapolresta Jayapura Kota. Foto: ANTARA/HO/Polresta Jayapura Kota

jpnn.com, JAYAPURA - Aparat Polresta Jayapura Kota menangkap FNHY dan SK di dua lokasi berbeda di sekitar Distrik Abepura, Jayapura, Papua.

Keduanya diduga sebagai pengedar ganja. Awalnya polisi menangkap FNHY di Kotaraja, Jumat (16/4), kemudian SK diamankan Senin dini hari (19/4) di sekitar Kali Acai.

BACA JUGA: Terungkap, Tokoh Agama Jadi Pemasok Senjata Api ke KKB di Papua

Dari tangan FNHY diamankan 17 paket ganja di antaranya berbagai ukuran dan SK 15 paket yang seluruhnya siap edar.

"Saat ini keduanya telah ditahan di Mapolresta Jayapura Kota untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav R Urbinas melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, Selasa (20/4).

BACA JUGA: Kondisi Terkini Dedi Kusnandar Usai Cedera Kepala, Mohon Doanya

Ketika ditanya tentang asal ganja, Kapolresta Jayapura Kota menduga berasal dari Papua Nugini (PNG) yang akan diedarkan atau dijual di Jayapura.

"Anggota masih melakukan penyelidikan terkait jaringan narkoba jenis ganja, apalagi salah satu tersangka yakni SK pernah ditangkap kasus yang sama tahun 2020 lalu namun berhasil melarikan diri," kata Urbinas.

Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
narkoba   Ganja   Jayapura   Papua  

Terpopuler