Pemprov DKI Jakarta berencana melarang minimarket beroperasi 24 jam. Hal ini, untuk mencegah aksi perkelahian dan kericuhan warga, yang selama ini kerap terjadi di sekitar minimarket. Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengatakan kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Sehingga peruntukkan usaha waralaba tersebut berdiri sesuai aturan yang berlaku.
“Banyak memang minimarket yang seringkali bukan menjadi tempatnya, tapi ujung-ujungnya ada kericuhan itu adalah tempat-tempat yang juga tidak memenuhi persyaratan perizinan. Jadi, itu tentu akan kita review kembali,” kata Fauzi Bowo di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (24/5).
Foke, begitu biasa Fauzi disapa, juga akan meninjau penataan minimarket secara keseluruhan. Peninjauan minimarket tersebut masih dalam tahap rencana peninjauan dengan mengkaji sejumlah aspek, seperti keamanan, peruntukan tempat serta jam operasional.
Secara terpisah, anggota Komisi B DPRD DKI, Nur Afni Sajim mengaku mendukung langkah Pemprov DKI itu. Menurut dia, keberadaan mini market yang beroperasi hingga 24 jam memang telah meresahkan warga. Terlebih keberadaan usaha dagang ini kerap menjadi titik kumpul muda-mudi. Parahnya tidak jarang dari mini market menjual minuman keras secara bebas.
“Jelas ini memiliki dampak sosial yang cukup luas. Kondisi berkumpul sambil meminum minuman keras sangat berpotensi pada timbulnya hal-hal negatif. Seperti perkelahian bahkan hingga tawuran antar kelompok warga,” kata dia.
Untuk itu Nur Afni, berharap Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan peraturan yang bersifat baku untuk membenahi keberadaan mini market yang beroperasi 24 jam dan penjualan minuman keras.
“Bisa saja untuk penjualan minuman keras, warga yang boleh membelinya harus menunjukkan KTP. Jika dinyatakan itu belum cukup umur maka harus dilarang,” tandasnya. (wok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wanita Hamil Digilas Truk
Redaktur : Tim Redaksi