Foke Diduga Gunakan Dana Hibah untuk Kepentingan Pilkada

Selasa, 18 September 2012 – 14:12 WIB
JAKARTA - Indonesia Budget Center (IBC) menduga telah terjadi politisasi dalam pengalokasian dana hibah atau bantuan sosial(bansos) oleh Pemprov DKI Jakarta. Menurut IBC, Pemprov DKI telah menggunakan dana hibah/bansos untuk kepentingan pemenangan kandidat incumbent Fauzi Bowo.

"Dari banyak daerah dana hibah/bansos menjadi salah satu instrumen yang diarahkan untuk kepentingan pemenangan incumbent, tak terkecuali dalam pilkada DKI," kata Direktur IBC, Arif Nur Alam dalam acara "Politik Uang (APBD) Dalam Pilkada DKI 2012" di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).

Berdasarkan hasil investigasi dan verifikasi dokumen dan lapangan yang dilakukan ICB, terdapat beberapa lembaga dan ormas penerima dana hibah/bansos yang memiliki relasi politik dengan Fauzi Bowo. Di antaranya adalah Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, MUI Jakarta, Lembaga Kebudayaan Betawi, Dewan Koperasi Indonesia wilayah DKI, KNPI DKI Jakarta dan lain-lain.

Fauzi Bowo diduga telah membeli dukungan lembaga atau ormas tersebut melalui dana hibah/bansos. Selain itu dana hibah/bansos juga diduga telah digunakan sebagai dana kampanye.

"Lembaga atau ormas penerima hibah dan bansos dengan nilai Rp17,14 miliar terindikasi memiliki relasi politik dengan kandidat incumbent. Relasi politik yang dimaksud adalah sebagai ormas pendukung, penyumbang dana kampanye, serta tim sukses. Ada sekitar 21 lembaga atau ormas," ujar Arif.

Ditemukan juga lembaga penerima hibah dengan nilai Rp20 Miliar. Lembaga yang dicurigai diketuai oleh istri calon gubernur incumbent, yakni Tatiek Fauzi Bowo. Selanjutnya, IBC mendapati dua lembaga penerima hibah senilai Rp18 Miliar. Kedua lembaga menempatkan Gubernur Foke sebagai Ketua Dewan Pembina.

Selain itu terdapat juga lembaga penerima bansos yang tidak jadi menerima dana sebab menolak untuk memberi dukungan kepada Fauzi Bowo.

"Lembaga penerima bansos ditawari oleh tim sukses incumbent, namun tidak mau, sehingga bansos tidak jadi diberikan. Terdapat 4 lembaga dengan jumlah anggaran sekitar Rp65 juta dan pemotongan jumlah bantuan sosial sekitar 35 persen senilai Rp135 juta untuk tiga lembaga," ungkap Arif.

IBC pun berencana membawa temuan ini ke Bawaslu DKI, Rabu (18/9) besok dengan harapan dapat diproses sebagai tindakan pelanggaran pidana pemilu. Temuan Juga akan diteruskan ICB ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Foke dan Jokowi Kembali Ngantor

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler