Foke Dinilai Tak Lindungi Pedagang Kecil

Izinkan Pembangunan Minimarket Baru

Kamis, 09 Februari 2012 – 09:49 WIB
JAKARTA - Setelah mengenakan pajak 10 persen kepada warung tegal (warteg), kini pemprov mengeluarkan kebijakan yang membebaskan didirikanya minimarket di ibu kota. Hal ini diketahui setelah Gubernur DKI Fauzi Bowo mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) No 2 Tahun 2012 tentang Pencabutan Penundaan Perizinan Minimarket. Dengan keluarnya Ingub baru ini, Ingub No 115 Tahun 2006 tentang Penghentian Sementara Perizinan Minimarket tidak berlaku lagi dan dipastikan minimarket baru akan bermunculan di setiap sudut ibu kota.

Pengamat Perkotaan dari Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, menilai keluarnya Ingub No 2 Tahun 2012, membuktikan Gubernur Fauzi Bowo tidak serius melindungi kepentingan masyarakat kecil. Pasar tradisional dan warung-warung kecil yang merupakan penggerak ekonomi masyarakat dibiarkan mati perlahan karena kalah bersaing dengan minimarket. "Pemprov DKI nampaknya lebih memilih melindungi kepentingan pengusaha minimarket, daripada menyelamatkan pedagang kecil," kata Yayat, pada INDOPOS (JPNN Grup).

Menurut Yayat, berdasar data yang ada jumlah minimarket di Jakarta terus mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun. Jika pada 2010 lalu jumlahnya baru 1.200 unit, di 2012 ini telah mencapai 2.162 unit. "Dengan dibebaskannya pendirian minimarket, diperkirakan jumlahnya akan meningkat dua kali lipat dalam dua hingga tiga tahun ke depan," ujarnya.

Ketua Majelis Pertimbangan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DPW DKI Jakarta Hasan Basri, menyesalkan turunnya ingub yang memperbolehkan pendirian minimarket baru. Padahal, para pedagang di pasar tradisional sebelumnya sangat berharap Pemprov DKI dan DPRD DKI melindungi mereka dari ancaman pengusaha minimarket. Terlebih, setelah dibentuknya panita khusus (pansus) soal minimarket oleh DPRD. "Namun, setelah munculnya Ingub No 2 Tahun 2012 harapan tersebut pupus. Terus terang kami sangat kecewa," turunya.

Untuk itu, lanjut Hasan Basri, pihaknya telah mempersiapkan diri untuk melakukan langkah-langkah penolakan terhadap ingub itu. Salah satunya, APPSI akan menjadwalkan bertemu dengan Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, dan koperasi. "Karena harapan kami pada Pemprov DKI dan DPRD DKI tak terpenuhi, kami akan mengambil langkah yang lebih tinggi, yakni membawa masalah ini ke Komisi VI DPR RI," tegasnya.
 
Menanggapi ancaman menjamurnya minimarket, sejumlah pedagang kecil mengaku resah. Salah satunya Eman (37), pedagang warung rokok yang berjualan di Jalan Daanmogot, Jakarta Barat. Menurutnya, munculnya minimarket telah mematikan usahanya. Sebab, hampir semua jenis barang yang dijual di warungnya juga dijual oleh minimarket. "Mulai dari rokok, minuman, kue, tissu, hingga permen, semua dijual oleh minimarket. Warung saya jadi sepi karena semua orang memilih belanja di minimarket," keluh Eman, yang mengaku dari Kuningan, Jawa Barat ini.

Sementara itu, Asisten Perekonomian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Basri Saleh, mengatakan penataan minimarket menjadi hal yang utama dalam Ingub yang baru. “Pencabutan Ingub yang lama dan keluar yang baru berarti membolehkan pemberian izin minimarket, meski yang utama adalah pembenahan minimarket yang melanggar,” ujarnya.

Basri menegaskan kebijakan pemberian izin baru minimarket tersebut ada pada level walikota. Kendati demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menginstruksikan kepada walikota untuk membenahi minimarket yang lama.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menegaskan keputusan pencabutan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No.115 tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta sudah sesuai dengan prosedur. Foke, sapaan akrabnya, mengatakan baik pihak legislatif maupun eksekutif sudah sepakat terhadap keputusan tersebut. 

"Jadi itu merupakan follow up dari kesepakatan kita. Jadi saya kira, kalau memang putusan itu sudah dijatuhkan silakan tindak lanjuti saja," tandasnya. (wok/rul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Segera Tuntaskan Kasus GKI Yasmin

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler