jpnn.com - JAKARTA -- Pemeriksaan dua tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013, Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan ditunda. Sedianya, kedua tersangka itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada pekan ini.
Ketua tim penyidik perkara ini, Victor Antonius, mengatakan, pemeriksaan keduanya ditunda pekan depan. "Pemeriksaan tersangka Gatot dan Eddy dijadwalkan lagi awal minggu depan," kata Victor, Senin (16/11).
BACA JUGA: Kader PSI Kopi Darat Merajut Solidaritas
Ia menjelaskan, alasan penundaan karena saat ini penyidik fokus memeriksa sejumlah saksi di Sumut. "Saat ini tim masih di Medan dan Sumut sampai Sabtu mendatang," ujar Victor.
Penyidik akan menggarap para penerima bansos serta satuan kerja perangkat daerah Provinsi Sumut. "Masih pemeriksaan, belum ada penggeledahan," tegasnya.
BACA JUGA: Politikus PKS: Keliru Besar Memahami Konflik Timur Tengah Sebatas ISIS
Total kerugian negara sementara yang ditemukan penyidik Kejagung atas perbuatan Gatot dan Eddy mencapai angka Rp 2,2 miliar. Eddy pekan lalu dijebloskan ke sel. Sedangkan Gatot ditahan KPK atas perkara suap hakim PTUN Medan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Rio Capella Janji Bicara dengan Jaksa Agung tapi Pelan-pelan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Oknum Pencatut Nama Presiden Terungkap, Ini Tanggapan Petinggi MKD
Redaktur : Tim Redaksi