jpnn.com - JAKARTA - Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus mengatakan, wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU Nomor 8 Tahun 2015 mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan berhenti di tengah jalan.
Pasalnya, usulan revisi tidak mendasar, subjektif dan hanya karena ketidakpuasan sebagian anggota DPR atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
BACA JUGA: BMKG Prioritaskan Agenda Pendukung Nawa Cita
"Wacana revisi UU Parpol dan UU Pilkada ini ibarat bunga yang layu sebelum berkembang. Baru diwacanakan, begitu banyak pihak yang menyuarakan ketidaksetujuan," kata Lucius Karus, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/5).
Menurut Lucius, pemerintah dan mayoritas anggota DPR serta Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pilkada sudah menyatakan penolakannya. "Pemerintah, Fraksi FPDIP, PKB, Nasdem, Hanura serta PPP dan publik menolak revisi tersebut. Hanya segelintir anggota DPR yang memaksakan revisi terhadap kedua UU itu,” tambah Lucius.
BACA JUGA: Pasek: Tidak Masalah SBY Ketum, Tapi Tanding Dulu
Lucius menyarankan, daripada merevisi UU Parpol dan Pilkada, akan lebih bermanfaat jika DPR memprioritaskan penyelesaian masalah bangsa seperti ekonomi.
"Lagi pula, dalam waktu 8 bulan belakangan, tidak ada satu pun produk UU yang dihasilkan DPR secara langsung bersentuhan dengan rakyat. Itu karena anggota dewan terhormat ini sibuk mengurus diri sendiri dan koalisinya," tegas Lucius. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Alhamdulillah, Jumlah WNI Selamat dari Gempa Nepal Bertambah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Delapan Kementerian Sepakat Lakukan GN KPA
Redaktur : Tim Redaksi