Formasi CPNS Kosong Tidak Bisa Diganti

Rabu, 22 Oktober 2014 – 16:01 WIB
Formasi CPNS kosong alias tidak terisi tidak bisa diganti. Foto: Ilustrasi/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan, formasi jabatan yang tidak terisi atau kosong tidak dapat diganti. Instansi hanya diminta untuk melaporkannya ke pemerintah sebagai bahan pertimbangan kebijakan yang akan datang.

"Kami sudah mengirimkan surat edaran kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat dan daerah perihal penetapan formasi. Sebab, banyak instansi yang minta formasi kosong diganti dengan jabatan lainnya," ungkap Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birorkasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja di kantornya, Rabu (22/10).

BACA JUGA: JK: Calon Menteri yang Dicoret Orang Dekat Jokowi

Kebijakan tersebut menurut Setiawan diambil karena MenPAN-RB sudah menetapkan formasi sesuai usulan PPK. Selain itu, Surat Keputusan MenPAN-RB tentang penetapan rincian formasi CPNS tahun 2014 yang di antaranya telah ditetapkan nama jabatan, jumlah formasi dan alokasi penempatan sudah dipublikasikan oleh Panselnas. Kalau kemudian formasinya kosong menjadi risiko instansi itu sendiri.

"KemenPAN-RB hanya menetapkan formasi yang diminta. Jika pelaksanaan penerimaan lamaran sampai dengan kelulusan ada formasi jabatan yang ternyata tidak terisi, kami nyatakan tidak dapat melakukan perubahan," terangnya.

BACA JUGA: Jokowi Larang Media tak Sebut Calon Menteri Bermasalah

Diapun meminta seluruh instansi yang memiliki formasi kosong atau tidak terisi agar dilaporkan kepada KemenPAN-RB untuk menjadi bahan pertimbangan kebijakan yang akan datang. (esy/jpnn)

 

BACA JUGA: JK Pastikan Kabinet Tidak Diumumkan Hari Ini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dapat Ancaman Boikot, Paripurna DPR Batal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler