jpnn.com - BANDUNG - Tuntutan para orang tua siswa yang tergabung dalam dalam Forum Orangtua Siswa (Fortusis), kepada pemerintah kota (pemkot) Bandung tentang penggratisan biaya sekolah hanya dibalas dengan surat edaran ke sekolah-sekolah.
"ÃÂSurat edaran untuk tidak memungut biaya sudah dikirim ke setiap sekolah hari ini," ucap Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, kepada Bandung Ekspres (Grup JPNN), kemarin (7/8).
BACA JUGA: 390 SMK di Lampung Krisis Guru Produktif
Justru Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, mengatakan masyarakat harus bisa membedakan antara pungutan liar dan sumbangan.
"ÃÂSumbangan dan pungutan itu beda. Sumbangan itu berapa pun mau satu miliar juga boleh. Kalau pungutan jelas tidak boleh," ungkap dia.
BACA JUGA: Surya University Gelar Surya ArTecne
Penyataan Emil ini berbeda dengan temuan Fortusis, yang menyebutkan banyak sekolah yang melakukan pelanggaran tentang sumbangan sekolah ini.
"ÃÂTemuan kami banyak dan makin parah,"ÃÂ ucap Koordinator aksi Fortusis Dwi Soebwanto saat menggelar aksi demo di depan gedung Pemkot Bandung, kemarin.
BACA JUGA: Siapkan Dana Rp 6 Miliar Untuk Operasional TK
Bahkan kata Dwi, pihaknya menemukan pungutan liar yang dilakukan sekolah mencapai Rp 12 juta per bulan. "ÃÂData ini diambil dari kalkulasi perhitungan yang dilakukan orangtua siswa,"ÃÂ ujar dia.
Dengan keadaan ini, Fortusis mempertanyakan kekuatan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Khususnya pasal 181 disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kerja kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang untuk menjual buku, bahan ajar, pakaian seragam dan lain-lain.
"ÃÂUntuk menyelesaikan hal ini kami tidak butuh pernyataan politik, kami butuh moratorium untuk menekan hal ini. Karena Bandung memiliki masalah yang terstruktur dan masive," terangnya.(fie/iki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Progam Sarjana Mendidik Minim Peminat
Redaktur : Tim Redaksi