"Maka sebaiknya segera melaporkan secara formal ke Badan Kehormatan DPR disertai bukti-buktinya," kata Sekretaris F-PAN di DPR, Teguh Juwarno, Rabu (31/10).
"Karena menyangkut perilaku dan kode etik DPR, terhadap tindakan menyimpang anggota DPR harus diproses oleh BK," tambah mantan pembaca berita di stasiun televisi swasta itu.
Teguh JUwarno menegaskan tidak ada alasan bagi BK DPR untuk tidak memproses pengaduan tersebut. Jika ada pelanggaran, imbuh dia, BK bisa memberikan sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan.
"Namun tika tidak terbukti, maka berpotensi pidana pencemaran nama baik terhadap inisial nama-nama tersebut. Bahkan bila dirasa ada indikasi pidana, kita dorong DI untuk melaporkan kasus ini ke KPK," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jemaah Haji Mulai Kembali ke Tanah Air
Redaktur : Tim Redaksi