FPI Ada Saat Razia Minuman Keras di Kafe, Ini Penjelasan Polisi

Selasa, 31 Desember 2019 – 16:40 WIB
Minuman keras. Foto ilustrasi: pojoksatu

jpnn.com, MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan membantah razia minuman keras di salah satu kafe, Jalan Toddopuli Makassar, oleh Polsek Panakkukang melibatkan Front Pembela Islam (FPI).

Meski saat itu, diakui memang ada sejumlah anggota ormas FPI.

BACA JUGA: FPI Sudah Tak Mesra dengan Anies Baswedan Lagi, Ini Buktinya

"Tidak benar kami minta bantuan atau melibatkan FPI dalam razia minuman keras di Toddopuli," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo di Makassar, Selasa.

Kombes Ibrahim menyatakan bahwa penyitaan minuman beralkohol di tiga kafe biliar itu memang ada beberapa anggota FPI yang mengangkat minuman kerasnya. Akan tetapi, semuanya disita oleh Polsek.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: KPK Tinggalkan ICW hingga Dugaan Konspirasi Mencelakai Adian Napitupulu

"Dalam penyitaan tersebut benar ada ormas FPI yang berada di tempat tersebut. Namun, ormas itu sebatas memberi info dan membantu mengangkat minuman keras yang disita. Bukannya FPI yang menyita," katanya.

Dia mengatakan penyitaan minum keras sebanyak 52 kardus dari Country Poll Cafe CCR, Lotus, dan Global itu terjadi pada Minggu (28/12) malam saat operasi cipta kondisi digelar.

Penyitaan minuman keras berbagai merek, baik lokal maupun luar negeri, itu karena ketiga kafe tersebut menjual tanpa izin dari pemerintah daerah.

"Tidak benar yang menyita FPI karena yang mengamankan minuman beralkohol adalah Polsek Panakukang. Razia itu bagian dari Operasi Cipta Kondisi dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru 2020," katanya menegaskan.

Ibrahim juga mengingatkan bahwa tidak ada kewenangan ormas atau perorangan untuk melakukan penyitaan terhadap barang milik orang lain.

 Menurut dia, penyitaan hanya bisa oleh aparat penegak hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 yang menyatakan tentang dasar-dasar yang harus dipatuhi dalam menyampaikan pendapat, termasuk ormas.

Pada Pasal 59 Ayat (2) UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjelaskan bahwa ormas dilarang, di antaranya melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler