jpnn.com - JAKARTA--Ormas Front Pembela Islam (FPI) selama ini ternyata belum terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Hal ini disampaikan Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyusul pertanyaan apakah hak FPI sebagai ormas akan dibekukan pemerintah.
"Menurut Mendagri (FPI) belum terdaftar sebagai ormas, apa yang mau dibekukan? Mau seperti apapun, melanggar hukum, harus ditindak," ujar Dipo di kompleks Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, (24/7).
BACA JUGA: MPR Sarankan Atasi Anarkistis FPI dengan Dialog
Menurut Dipo, FPI harus introspeksi internalnya. Jika memang melakukan aksi kekerasan yang melanggar hukum memang selayaknya harus dihukum sesuai aturan. Menurut Dipo, instruksi Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono sudah jelas dalam hal itu.
"Organisasinya itu hanya forum, belum terdaftar sebagai ormas, itu hanya forum kumpul-kumpul. Siapapun yang melakukan main hakim sendiri, melanggar hukum, silahkan dihukum," tandas Dipo. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Bocoran Timur Pradopo Soal Penggantinya
BACA JUGA: Presiden SBY Bayar Zakat Rp 24 Juta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Cocokkan DNA Dua Terduga Teroris
Redaktur : Tim Redaksi