JAKARTA - Warga yang merasa menjadi korban bentrok puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) dengan warga di Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, beberapa hari lalu, bisa mengajukan gugatan perdata ke ormas pimpinan Habis Rizieq itu.
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan, ketentuan itu diatur dalam UU Ormas, yakni pasal 81, yang menyebutkan bahwa setiap anggota ormas atau pun pengurusnya, dapat dikenai hukum pidana.
"Begitu pula terhadap yang merugikan pihak lain, dapat digugat secara perdata. Sedangkan aparat hukum bisa menindak pelanggarannya," ujar Bahtiar kepada JPNN, Senin (22/7).
Karena di UU Ormas mengatur rambu-rambu bagi ormas, lanjut Bahtiar, pihaknya mengajak para anggota dan pengurus ormas untuk berhati-hati ketika melakukan aktivitas di ruang publik.
"Karena tidak ada satu pun organisasi yang bisa memonopoli kebenaran, karena hak azasi berorganisasi dibatasi hak azasi manusia atau kelompok masyarakat lainnya," ujar birokrat bergelar doktor itu.
Selain harus mematuhi ketentuan di UU ormas, lanjut pria asal Sulsel itu, guna mengerem aktivitas ormas yang radikal di ruang publik, masyarakat juga harus berani memberikan sanksi.
"Yakni sanksi moral terhadap aktivitas ormas yang menodai fungsi asli ormas," pungkasnya. (sam/jpnn)
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan, ketentuan itu diatur dalam UU Ormas, yakni pasal 81, yang menyebutkan bahwa setiap anggota ormas atau pun pengurusnya, dapat dikenai hukum pidana.
"Begitu pula terhadap yang merugikan pihak lain, dapat digugat secara perdata. Sedangkan aparat hukum bisa menindak pelanggarannya," ujar Bahtiar kepada JPNN, Senin (22/7).
Karena di UU Ormas mengatur rambu-rambu bagi ormas, lanjut Bahtiar, pihaknya mengajak para anggota dan pengurus ormas untuk berhati-hati ketika melakukan aktivitas di ruang publik.
"Karena tidak ada satu pun organisasi yang bisa memonopoli kebenaran, karena hak azasi berorganisasi dibatasi hak azasi manusia atau kelompok masyarakat lainnya," ujar birokrat bergelar doktor itu.
Selain harus mematuhi ketentuan di UU ormas, lanjut pria asal Sulsel itu, guna mengerem aktivitas ormas yang radikal di ruang publik, masyarakat juga harus berani memberikan sanksi.
"Yakni sanksi moral terhadap aktivitas ormas yang menodai fungsi asli ormas," pungkasnya. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 77 Persen Honorer K2 Berpendidikan SLTA ke Bawah
Redaktur : Tim Redaksi